Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Adapun satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mendapatkan vonis paling ringan. Bharada E diketahui mendapatkan vonis paling ringan. Dimana ia hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyinggung peran Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
Mereka menyebut, Bharada E merupakan orang yang membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J terang benderang setelah sebelumnya diselimuti skenario palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung pun menyatakan bahwa ia tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa