Tidak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lain yang saat ini masih dalam pencarian.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta terbaru dari kasus suap dan juga gratifikasi Ricky Pagawak.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa