Perjalanan Kasus Ricky Ham Pagawak: DPO 7 Bulan, Ditangkap di Rumah Persembunyian

Minggu, 19 Februari 2023 | 20:28 WIB
Perjalanan Kasus Ricky Ham Pagawak: DPO 7 Bulan, Ditangkap di Rumah Persembunyian
Ricky Ham Pagawak - Perjalanan Kasus Bupati Mamberamo (Humas Reis Masella)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap dengan total nilai uang Rp 24,5 miliar dari tiga pengusaha ataupun kontraktor yaitu Simon, Jusiendra, dan juga Marten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Untuk Jusiendra ia mendapatkan sebanyak 18 paket proyek pekerjaan dengan total uang Rp 217,7 miliar, di antaranya yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di wilayah Jayapura.

Sedangkan, untuk Simon sendiri ia diduga menerima sebanyak enam paket pekerjaan dengan total nilai uang sebesar Rp 179,4 miliar.

Untuk Marten, ia diketahui mendapatkan sebanyak tiga paket pekerjaan dengan total nilai uang Rp 9,4 miliar.

Pemberian dana untuk Ricky Pagawak ini dilakukan secara transfer ke rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang yang diberikan kepercayaan.

Tidak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lain yang saat ini masih dalam pencarian.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta terbaru dari kasus suap dan juga gratifikasi Ricky Pagawak.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI