KPK Ungkap Bupati Mamberamo Tengah Patok Harga ke Kontraktor Demi Menang Proyek

Erick Tanjung, Rakha Arlyanto

Senin, 20 Februari 2023 | 21:24 WIB
KPK Ungkap Bupati Mamberamo Tengah Patok Harga ke Kontraktor Demi Menang Proyek
Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanannya sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerangkan konstruksi perkara yang menyeret Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dalam dua masa kepemimpinan Ricky, banyak proyek pembangunan infrastruktur yang dilelang kepada kontraktor. Saat itulah, Ricky diduga telah mematok harga kepada para kontraktor agar dipilih menjadi pemenang.

"Dengan kewenangan sebagai Bupati RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Firli menyebut Ricky meminta para kontraktor itu agar menyetorkan uang supaya dimenangkan dalam proyek tersebut.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ujarnya.

Selain Ricky, dalam perkara ini turut menetapkan tiga tersangka lain, yakni Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

Firli mengatakan tiga tersangka ini ingin mendapat proyek di Mamberamo Tengah.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP, dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," ujar Firli.

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.

baca juga

"Lalu MT mendapatkan tga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar," lanjut Firli.

Ricky Terima Suap Rp200 Miliar

Sebelumnya, Firli mengatakan Ricky telah menikmati hasil uang dari hasil suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp200 miliar. Uang itu diterima Ricky dari orang kepercayaan.

"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," tutur Firli.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sebanyak 110 saksi. Selain itu, KPK turut menyita beberapa aset milik Ricky.

"Telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Papua, Tangerang Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK telah resmi menahan Ricky terkait perkara tersebut. Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Sosok Penghubung di Balik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Siapa?

KPK Ungkap Sosok Penghubung di Balik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Siapa?

News | Senin, 20 Februari 2023 | 20:41 WIB

KPK Resmi Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KPK Resmi Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Foto | Senin, 20 Februari 2023 | 20:35 WIB

Resmi Ditahan, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Nikmati Duit Hasil Suap RP200 Miliar

Resmi Ditahan, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Nikmati Duit Hasil Suap RP200 Miliar

News | Senin, 20 Februari 2023 | 20:05 WIB

Terkini

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

×