Menengok Beda Alasan Banding Jaksa vs Sambogate, Apa Vonis Bisa Lebih Ringan?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:19 WIB
Menengok Beda Alasan Banding Jaksa vs Sambogate, Apa Vonis Bisa Lebih Ringan?
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas sehingga mengajukan banding. Diketahui dalam kasus "Sambogate" itu, keempat terdakwa dijatuhi vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelasan alasan Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terkait vonis Sambo cs tersebut. Sementara itu Sambo cs tentu punya alasan tersendiri mengajukan vonis terhadap putusan majelis hakim.

Simak beda alasan banding JPU vs Sambogate berikut ini.

Alasan Banding JPU untuk Ferdy Sambo cs

Jaksa mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kejagung mengungkap alasan pengajuan banding dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak upaya hukum kasasi jika banding terdakwa dikabulkan.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana rumusan Pasal 67 KUHAP agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Senin (20/2/2023).

Ditegaskan Ketut, hakim tetap berhak mengajukan banding walau semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan.

JPU menerapkan prinsip equality before the law yakni persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.

"JPU punya hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding," tutur Ketut.

baca juga

Alasan Sambo cs Ajukan Banding

Sebelum JPU, Ferdy Sambo cs sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf, ART sekaligus sopir Sambo mengajukan banding pada 15 Februari 2023 sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023. 

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).

Alasan Sambo cs mengajukan banding pastinya ingin hukuman seringan mungkin. Terlebih dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan selain itu mungkin juga diajukan bukti-bukti tambahan.

"Kan banding itu berusaha mencari hukuman yang ringan, jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho pada Sabtu (18/2/2023).

"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," sambung Hibnu.

Sebelumnya hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara padahal jaksa menuntut istri Sambo itu dihukum 8 tahun penjara.

Ricky Rizal, ajudan Sambo divonis 13 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf yang juga dituntut 8 tahun penjara, mendapat vonis 15 tahun penjara.

Sementara itu majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis ringan pada Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC). Richard divonis penjara 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:15 WIB

CEK FAKTA: Skandal Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo di Hotel Dibocorkan Hacker Bjorka, Benarkah?

CEK FAKTA: Skandal Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo di Hotel Dibocorkan Hacker Bjorka, Benarkah?

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:53 WIB

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:44 WIB

Hotman Paris Sebut Nama Ferdy Sambo Dalam Perkara Bisnis Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Hotman Paris Sebut Nama Ferdy Sambo Dalam Perkara Bisnis Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:10 WIB

KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan

KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:04 WIB

Cek Fakta: Hakim Wahyu Kritis Usai Diteror 3 Perwira Bekingan Ferdy Sambo

Cek Fakta: Hakim Wahyu Kritis Usai Diteror 3 Perwira Bekingan Ferdy Sambo

Mamagini | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:29 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×