Menengok Beda Alasan Banding Jaksa vs Sambogate, Apa Vonis Bisa Lebih Ringan?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:19 WIB
Menengok Beda Alasan Banding Jaksa vs Sambogate, Apa Vonis Bisa Lebih Ringan?
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas sehingga mengajukan banding. Diketahui dalam kasus "Sambogate" itu, keempat terdakwa dijatuhi vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelasan alasan Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terkait vonis Sambo cs tersebut. Sementara itu Sambo cs tentu punya alasan tersendiri mengajukan vonis terhadap putusan majelis hakim.

Simak beda alasan banding JPU vs Sambogate berikut ini.

Alasan Banding JPU untuk Ferdy Sambo cs

Jaksa mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Kejagung mengungkap alasan pengajuan banding dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak upaya hukum kasasi jika banding terdakwa dikabulkan.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana rumusan Pasal 67 KUHAP agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Senin (20/2/2023).

Ditegaskan Ketut, hakim tetap berhak mengajukan banding walau semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan.

JPU menerapkan prinsip equality before the law yakni persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan.

"JPU punya hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding," tutur Ketut.

baca juga

Alasan Sambo cs Ajukan Banding

Sebelum JPU, Ferdy Sambo cs sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf, ART sekaligus sopir Sambo mengajukan banding pada 15 Februari 2023 sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023. 

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).

Alasan Sambo cs mengajukan banding pastinya ingin hukuman seringan mungkin. Terlebih dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan selain itu mungkin juga diajukan bukti-bukti tambahan.

"Kan banding itu berusaha mencari hukuman yang ringan, jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho pada Sabtu (18/2/2023).

"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," sambung Hibnu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:15 WIB

CEK FAKTA: Skandal Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo di Hotel Dibocorkan Hacker Bjorka, Benarkah?

CEK FAKTA: Skandal Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo di Hotel Dibocorkan Hacker Bjorka, Benarkah?

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:53 WIB

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

Menebak Kejutan Gerakan Bawah Tanah Sambo Sulap Vonis Hakim di Tingkat Banding

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:44 WIB

Hotman Paris Sebut Nama Ferdy Sambo Dalam Perkara Bisnis Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Hotman Paris Sebut Nama Ferdy Sambo Dalam Perkara Bisnis Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:10 WIB

KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan

KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:04 WIB

Cek Fakta: Hakim Wahyu Kritis Usai Diteror 3 Perwira Bekingan Ferdy Sambo

Cek Fakta: Hakim Wahyu Kritis Usai Diteror 3 Perwira Bekingan Ferdy Sambo

Mamagini | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:29 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×