KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan

Metro | Suara.com

Selasa, 21 Februari 2023 | 09:04 WIB
KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Disuarakan oleh Hotman Paris Hutapea tentang surat kelakuan baik dan lapas, apakah Ferdy Sambo bisa dikenakan KUHP baru?

Dalam sidang vonis Ferdy Sambo, satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta disebutkan hukum pidana mati. Sebuah ultra gratita atau hukuman berat.

Dengan adanya RKUHP baru, masyarakat mempertanyakan apakah vonis hukuman mati akan tetap berlaku untuk mandan Kadivpropam Polri itu?

Dikutip dari tayangan talkshow Trans 7, Pagi-Pagi Ambyar, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua yang hadir mendampingi orangtua korban, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menyatakan bahwa vonis tetap berlaku.

"Akan mengikuti seperti ketetapan yang sudah dibacakan, bukan KUHP baru dua tahun mendatang, 2024," paparnya.

Sementara dikutip dari laman News Suara.com, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul juga menyatakan vonis mati Ferdy Sambo tetap berjalan sebagaimana KUHP yang lama.

Sejenak menyimak KUHP baru, dalam Pasal 100 disebutkan hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun. Bila dalam kurun itu terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, vonis mati diganti penjara seumur hidup.

Aturan ini dikatakan Bambang Pacul tidak akan langsung berlaku saat ini. KUHP baru, nantinya berjalan mulai dua tahun mendatang.

Ia juga menambahkan vonis hakim yang diterima Ferdy Sambo sesuai sebagaimana mestinya. Kalau pun jika ada pihak yang merasa tidak puas disarankan untuk mengajukan banding.

"Kemarin sudah saya sebutkan bahwa penegak hukum itu apapun alasannya putusan hakim sudah clear. Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding," tandasnya.

Menurutnya, pasti hakim punya pertimbangan-pertimbangan dalam memutuskan vonis bagi Ferdy Sambo cs.

"Jaksa penuntut juga punya alasan. Hakim bisa saja tetapi putusan bisa diambil. Tinggal upaya hukum bagi yang dihukum," pungkasnya.

Munculnya pertanyaan di masyarakat soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo juga bisa diketahui dari video viral pengacara kondang Hotman Paris yang menjelaskan praktik hukuman mati di Indonesia.

Ia menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru menyebutkan seseorang terdakwa yang divonis hukuman mati, harus lebih dahulu menjalani hukuman 10 tahun.

"Harus tunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi. Kalau 10 tahun dapat surat kelakuan baik, maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan," jelas Hotman Paris Hutapea dalam video yang dibagikan akun instagram @insta_julid dikutip Suara.com, Selasa (14/2/2023).

Akibat KUHP pasal 100 yang baru ini, jabatan kepala lapas atau kepala lembaga pemasyarakatan menjadi jabatan terhormat. Ini karena dari tangan kepala lapas surat berkelakuan baik dikeluarkan.

"Ya, di penjara yang menentukan berkelakuan baik kepala lapas. Waduh, surat berkelakuan baik, surat paling mahal harganya di dunia," tandasnya.

Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

* Richard Eliezer Pudihang Lumiu

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Kejagung Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Cs Usai Divonis Lebih Berat

Alasan Kejagung Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Cs Usai Divonis Lebih Berat

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 08:22 WIB

Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa

Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa

News | Senin, 20 Februari 2023 | 19:39 WIB

Hotman Paris Sebut Jaksa Kasus Sambo Muncul di Sidang Teddy Minahasa: Terlalu Berat Lawan Pengacara?

Hotman Paris Sebut Jaksa Kasus Sambo Muncul di Sidang Teddy Minahasa: Terlalu Berat Lawan Pengacara?

| Senin, 20 Februari 2023 | 16:28 WIB

Gaya Rambut Ferdy Sambo Jadi Sorotan Warganet saat Sidang Vonis Lalu, Ini Sejarah Gaya Mullet

Gaya Rambut Ferdy Sambo Jadi Sorotan Warganet saat Sidang Vonis Lalu, Ini Sejarah Gaya Mullet

Video | Selasa, 21 Februari 2023 | 06:00 WIB

Jadi Idola Baru Ibu-Ibu Usai Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Ini Daftar Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso

Jadi Idola Baru Ibu-Ibu Usai Pembacaan Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Ini Daftar Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 14:21 WIB

Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?

Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?

| Kamis, 16 Februari 2023 | 08:24 WIB

Terkini

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:01 WIB

Almira Yudhoyono Lolos UI Jalur Scouting, Biaya Kuliahnya Bikin Kaget

Almira Yudhoyono Lolos UI Jalur Scouting, Biaya Kuliahnya Bikin Kaget

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB

Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol saat Arus Balik 2026, Tapi Cuma untuk Situasi Berikut

Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol saat Arus Balik 2026, Tapi Cuma untuk Situasi Berikut

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB

BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI

BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI

Jogja | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:56 WIB

BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Jatim | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:52 WIB

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:50 WIB

Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Batam | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:49 WIB

Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026

Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:45 WIB

Wajib Tonton! 5 Film Indonesia Bertema Mudik yang Penuh Makna dan Emosi

Wajib Tonton! 5 Film Indonesia Bertema Mudik yang Penuh Makna dan Emosi

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:45 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB