Sebelum JPU, Ferdy Sambo cs sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf, ART sekaligus sopir Sambo mengajukan banding pada 15 Februari 2023 sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).
Alasan Sambo cs mengajukan banding pastinya ingin hukuman seringan mungkin. Terlebih dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan selain itu mungkin juga diajukan bukti-bukti tambahan.
"Kan banding itu berusaha mencari hukuman yang ringan, jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho pada Sabtu (18/2/2023).
"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," sambung Hibnu.
Sebelumnya hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara padahal jaksa menuntut istri Sambo itu dihukum 8 tahun penjara.
Ricky Rizal, ajudan Sambo divonis 13 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf yang juga dituntut 8 tahun penjara, mendapat vonis 15 tahun penjara.
Sementara itu majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis ringan pada Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator (JC). Richard divonis penjara 1 tahun 6 bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi