Ciri-ciri orang hilang yang dicari melalui yellow notice ini disiapkan agar Interpol dengan mudah berkoordinasi demi menemukan orang hilang tersebut.
Penerbitan yellow notice oleh Interpol juga menjadi landasan hukum yang kuat dalam pencarian dan terbukti meningkatkan kemungkinan penemuan orang yang hilang, terutama jika orang tersebut bepergian, atau dibawa ke luar negeri.
Agar yellow notice dapat diterbitkan, pihak kepolisian yang negaranya masuk dalam anggota Interpol mengajukan permohonan penerbitan yellow notice melalui Biro atau Divisi Hubungan Internasional. Permohonan ini dilengkapi dengan informasi lengkap tentang kasus kehilangan tersebut, termasuk identitas atau ciri-ciri orang yang hilang tersebut.
Begitu pengajuan tersebut dikabulkan, maka Sekretaris Jenderal Interpol akan segera menerbitkan yellow notice dan memberikan peringatan tersebut kepada seluruh anggota kepolisian di negara anggota Interpol untuk melakukan pencarian.
Jika yellow notice merupakan peringatan untuk orang hilang, berbeda fungsinya dengan red notice.
Red notice sendiri adalah suatu peringatan yang berasal dari permintaan para penegak hukum, termasuk polisi di seluruh dunia. Tujuannya untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang diduga kabur dan sedang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa agar dikembalikan dan diadili di negara asal.
Secara fungsinya, red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional, namun fungsinya untuk menjadi perantara polisi nasional agar dapat mengetahui aktivitas orang yang diduga kabur tersebut.
Orang-orang yang masuk dalan daftar red notice tersebut diinginkan oleh negara anggota pemohon atau pengadilan internasional untuk diadili di negara masing-masing.
Negara-negara anggota Interpol juga menerapkan undang-undang mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang atau hanya sekadar mendeteksi dan menahan seseorang saja. Red notice ini juga hanya dapat diajukan untuk penggunaan penegakan hukum.
Baca Juga: Mengungkap Misi Rahasia Dosen UII yang Menghilangkan Diri, Sudah Sering Bolak-balik Boston
Penerbitan red notice ini sendiri oleh Interpol akan dilakukan jika memang orang atau kelompok tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan publik, termasuk terlibat kasus besar seperti narkoba, korupsi, dan sebagainya.