Polisi Ajukan Yellow Notice Buat Cari Dosen UII, Apa Bedanya dengan Red Notice?

Selasa, 21 Februari 2023 | 15:48 WIB
Polisi Ajukan Yellow Notice Buat Cari Dosen UII, Apa Bedanya dengan Red Notice?
Polri sempat mengajukan yellow notice kepada Interpol dalam misi mencari Dosen UII yang sebelumnya diduga hilang. (interpol.int)

Red notice sendiri adalah suatu peringatan yang berasal dari permintaan para penegak hukum, termasuk polisi di seluruh dunia. Tujuannya untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang diduga kabur dan sedang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa agar dikembalikan dan diadili di negara asal.

Secara fungsinya, red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional, namun fungsinya untuk menjadi perantara polisi nasional agar dapat mengetahui aktivitas orang yang diduga kabur tersebut.

Orang-orang yang masuk dalan daftar red notice tersebut diinginkan oleh negara anggota pemohon atau pengadilan internasional untuk diadili di negara masing-masing.

Negara-negara anggota Interpol juga menerapkan undang-undang mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang atau hanya sekadar mendeteksi dan menahan seseorang saja. Red notice ini juga hanya dapat diajukan untuk penggunaan penegakan hukum.

Penerbitan red notice ini sendiri oleh Interpol akan dilakukan jika memang orang atau kelompok tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan publik, termasuk terlibat kasus besar seperti narkoba, korupsi, dan sebagainya.

Kini, Interpol terus bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan pemerintah AS untuk segera mendeteksi keberadaan Rafie yang diduga sengaja mengubah rute perjalanannya tanpa alasan yang jelas.

Kontributor : Dea Nabila

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI