Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2023 | 11:48 WIB
Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia
Ilustrasi gereja. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia mengancam dengan kata-kata kasar, minta jemaat gereja yang sedang ibadah untuk bubar. Jika tidak akan didatangkan masa lebih banyak lagi dan mengancam akan mengelas pintu pagar gereja," tuturnya.

Lina mengatakan, lokasi gereja tersebut berdiri di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, ketika belum ada penduduk.

Ia mengungkapkan, aksi pembubaran ibadah di GKKD sudah terjadi sejak tahun 2016. Padahal, ia mengklaim, pihak gereja sudah mengantongi persetujuan dari warga sekitar.

"Dulu tahun 2016 awalnya, terkait keberadaan GKKD sudah ada persetujuan dari empat RT dan tujuh puluh lima tanda tangan serta fotokopi KTP warga setuju namun kami tetap tidak diperbolehkan untuk ibadah. Bahkan waktu itu, pintu GKKD dipalang," bebernya.

Karena dilarang untuk ibadah, jemaat GKKD beribadah menumpang di beberapa gereja di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, ketua panitia pembangunan dan jemaat GKKD, Parlin Sihombing mengatakan, peristiwa pembubaran jemaat GKKD sempat tegang karena ada salah satu oknum. Bahkan mencekik leher pendeta dan meminta semua jemaat yang ada di dalam gereja membubarkan diri.

"Seorang warga datang langsung masuk ke dalam gereja dan naik mimbar sempat mencekik pendeta. Ada bekas luka di tangan pendeta karena berusaha membela diri. Suasana sempat tegang dan akhirnya jemaat membubarkan diri dan hari ini kita melapor ke pihak berwajib (Polsek Kedaton)," bebernya.

Menurut dia, permasalah perizinan GKKD hanya berhenti sampai di tingkat Kelurahan. Bahkan sejumlah RT yang menyetujui diadakannya GKKD di wilayah ini diganti sehingga tanda tangan dan persetujuan dari awal dibatalkan.

"Jadi terkait permasalah perizinan, dulu sudah ada persetujuan dari RT setempat dan tanda tangan dari warga serta foto Copi KTP warga sudah ada, tetapi berhenti di kelurahan tidak pernah sampai ke kecamatan atau sampai ke pemerintah Kota Bandar Lampung jadi mentok di kelurahan," ujarnya.

Baca Juga: Sengkarut Izin Gereja Berujung Pelarangan Ibadah di GKKD Bandar Lampung

Buntut Tak Berizin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI