Sementara itu, ketua panitia pembangunan dan jemaat GKKD, Parlin Sihombing mengatakan, peristiwa pembubaran jemaat GKKD sempat tegang karena ada salah satu oknum. Bahkan mencekik leher pendeta dan meminta semua jemaat yang ada di dalam gereja membubarkan diri.
"Seorang warga datang langsung masuk ke dalam gereja dan naik mimbar sempat mencekik pendeta. Ada bekas luka di tangan pendeta karena berusaha membela diri. Suasana sempat tegang dan akhirnya jemaat membubarkan diri dan hari ini kita melapor ke pihak berwajib (Polsek Kedaton)," bebernya.
Menurut dia, permasalah perizinan GKKD hanya berhenti sampai di tingkat Kelurahan. Bahkan sejumlah RT yang menyetujui diadakannya GKKD di wilayah ini diganti sehingga tanda tangan dan persetujuan dari awal dibatalkan.
"Jadi terkait permasalah perizinan, dulu sudah ada persetujuan dari RT setempat dan tanda tangan dari warga serta foto Copi KTP warga sudah ada, tetapi berhenti di kelurahan tidak pernah sampai ke kecamatan atau sampai ke pemerintah Kota Bandar Lampung jadi mentok di kelurahan," ujarnya.
Buntut Tak Berizin
![Suasa Gereja Kristen Kemah Daud (GKDD) Bandar Lampung pada Senin (20/2/2023). Sejumlah orang membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023). [Suaralampung.id/Ahmad Amri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/20/18043-gkkd-lampung.jpg)
Camat Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Hendry Satria Jaya mengatakan, pelarangan peribadatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) karena tempat yang dipakai belum berizin.
"Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya," katanya, Senin (20/2/2023).
Kata dia, bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dan persetujuan pada tahun 2016 dan 2022, di mana pihak GKKD bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.
"Ya, di tahun 2014 memang ada persetujuan, tapi tidak diakui oleh warga setempat karena diduga ada pemalsuan tandatangan karena banyak warga tidak mengetahui," kata dia.
Baca Juga: Sengkarut Izin Gereja Berujung Pelarangan Ibadah di GKKD Bandar Lampung
Sehingga, lanjut dia, sebelumnya pernah ada perjanjian yang disepakati bersama pada 13 April 2022, dimana diakui bahwa lokasi itu bukan tempat ibadah atau gereja.
"Kedua sebelum ada izin, tidak boleh dilakukan kegiatan di tempat tersebut," katanya.
Namun, dari informasi yang diterimanya, jamaat GKKD telah melakukan peribadataan di lokasi itu sebanyak tiga kali pada tahun ini. Sehingga warga setempat mendatanginya untuk mengingatkan mereka agar mengikuti perjanjian.
"Jemaat itu sudah tiga beribadah padahal izin belum keluar. Sehingga mereka datang untuk mengingatkan untuk menghentikan kegiatan peribadatan sebelum izinnya keluar," katanya lagi.
Respons Menag Yaqut
Atas peristiwa itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara. Ia menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah GKKD di Rajabasa, Bandar Lampung. Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan musyawarah.