5 Fakta Pemprov DKI Mau Beli Mobil Dinas Rp 800 Juta, Heru Budi Hartono Kebagian

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:05 WIB
5 Fakta Pemprov DKI Mau Beli Mobil Dinas Rp 800 Juta, Heru Budi Hartono Kebagian
Heru Budi Hartono [Dok. Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli mobil dinas baru sebanyak 21 buah. Adapun anggaran untuk satu mobil yang akan dibeli tahun ini mencapai Rp800 juta. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi.

Reza pun mengungkap bahwa pengadaan mobil dinas itu menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Sementara total anggaran yang akan dipakai untuk pembelian ini disebut mencapai Rp20,3 miliar.

"Tahun ini, pengadaan 21 mobil, menggunakan (APBD DKI) 2023," kata Reza, Selasa (21/2/2023).

Lantas, seperti apa fakta-fakta mobil dinas Pemprov DKI Jakarta yang masing-masingnya bernilai Rp800 juta itu? Simak selengkapnya berikut ini, mulai dari jenis mobil, pengadaannya diprotes, hingga tanggapan Heru Budi Hartono.

1. Jenis Mobil Rp800 Juta

Terkait merek mobil Rp800 juta yang akan dibeli, Reza menolak membeberkannya. Hal ini dikarenakan harganya yang tergolong mahal. Ia hanya memastikan bahwa kendaraan dinas baru untuk pemerintah DKI Jakarta itu berupa mobil listrik.

"Anggarannya gede sekali, hampir Rp 800 juta per unit. (Mereknya) enggak boleh disebut," ujar Reza.

Namun, melansir laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, terungkap jika mobil listrik yang akan menjadi kendaraan dinas Pemprov DKI Jakarta itu bermerek Hyundai IONIQ 5 EV Signature.

"Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Hyundai IONIQ 5 EV Signature," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, Selasa (21/2/2023).

Adapun pengadaan itu diberi kode RUP 38861396 serta nama 'Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang Ionic 5 EV'. Hal tersebut juga diketahui akan dilakukan oleh Pemprov DKI pada satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI