Kenal Linda Sejak Tahun 2000, Kompol Kasranto Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Rabu, 22 Februari 2023 | 13:57 WIB
Kenal Linda Sejak Tahun 2000, Kompol Kasranto Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI