Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan 220 Kg Sabu dan 705 Ekstasi Jaringan Malaysia

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 22 Februari 2023 | 17:31 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan 220 Kg Sabu dan 705 Ekstasi Jaringan Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Sebanyak 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti. (Foto dok. Polri)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Sebanyak 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus di periode Februari 2023. Ada tujuh tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AA (42), I (37), RW (26), KRA (33), ZA (30), M (30), dan RS (37).

"Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu dan 704 butir ekstasi dengan tujuh orang tersangka," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Krisno merincikan empat tersangka yakni AA, I, RW dan KRA ditangkap dengan barang bukti 20 kilogram sabu serta 705 ekstasi. Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada 3 Februari 2023 dengan barang bukti berupa 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.

“Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RW di Makasar, Sulsel dan seorang perempuan KRA di Gowa Sulsel dengan barang bukti narkotika 5 kilogram sabu,” imbuh Krisno.

Dari hasil penyidikan, tersangka AA mengaku diperintah oleh tersangka W menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara untuk kemudian dibawa ke Makassar. Krisno mengklaim penyidik kekinian masih berupaya menburu tersangka W.

“Modus operandi tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” ungkap Krisno.

Sedangkan tiga tersangka ZA, M dan RS, lanjut Krisno, ditangkap di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh. Mereka ditangkap dengan berikut barang bukti sabu seberat 200 kilogram.

“Dalam perahu boat ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” beber Krisno.

baca juga

Kepada penyidik tersangka ZA, M dan RS lantas mengaku dikendalikan oleh tersangka berinisial R yang kekinian berstatus buron. Para tersangka ini menyelundupkan sabu melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship dengan memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal.

Atas perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika

Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 16:28 WIB

Polisi Yang Disebut Beking Pengedar Narkoba Saat Jumpa Pers Ditangkap

Polisi Yang Disebut Beking Pengedar Narkoba Saat Jumpa Pers Ditangkap

Bestie | Rabu, 22 Februari 2023 | 16:09 WIB

Malah Bela Jenderal Polisi Pebisnis Narkoba, Guru Honorer Minta Hotman Paris Perjuangkan Nasib Mereka

Malah Bela Jenderal Polisi Pebisnis Narkoba, Guru Honorer Minta Hotman Paris Perjuangkan Nasib Mereka

Moots | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:33 WIB

Pernah Orasi Perpanjangan Jabatan di DPR, Kades di Kalbar Ini Malah Terjerat Narkoba Seberat 10 Kg

Pernah Orasi Perpanjangan Jabatan di DPR, Kades di Kalbar Ini Malah Terjerat Narkoba Seberat 10 Kg

Mamagini | Rabu, 22 Februari 2023 | 14:56 WIB

Anggota Polres Toraja Utara Disebut Bantu Pengedar Narkoba Ditangkap

Anggota Polres Toraja Utara Disebut Bantu Pengedar Narkoba Ditangkap

Sulsel | Rabu, 22 Februari 2023 | 14:15 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:19 WIB

×