"Sisa Rp30 juta saya bawa ke depan, sambil bawa yang Rp400 juta, saya serahkan ke Linda," imbuhnya.
Dari hasil transaksi, Kasranto diketahui telah memberikan uang sebesar Rp410 juta ke Linda.
Sementara Janto diberikan uang senilai Rp20 juta. Kemudian uang Rp70 juta disimpan Kasranto di kantornya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran barang bukti narkotika yang menjerat nama Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sudang kali ini, JPU menghadirkan dua orang terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu.
Sementara itu, ada dua saksi mahkota yang dihadirkan dalam perkara ini, yakni Irjen Teddy Minahasa dan Kompol Kasranto. Namun, saat sidang kali ini, Teddy Minahasa mangkir sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.