Sanksi Bagi Mario Dandy Anak Pejabat DJP yang Nunggak Bayar Pajak Rubicon

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:38 WIB
Sanksi Bagi Mario Dandy Anak Pejabat DJP yang Nunggak Bayar Pajak Rubicon
Mario Dandy Satrio. (Instagram/__broden)

Suara.com - Warganet yang jeli menemukan fakta bahwa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang menganiaya putra pengurus GP Ansor ternyata pajaknya telah kedaluwarsa.

Tak hanya fakta ironis berupa pajak mati, tetapi Rubicon tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Fakta tersebut diungkap oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.

Gun Romli juga turut mengunggah bahwa anak pejabat pajak tersebut justru menunggak pajak kendaraan untuk mobil mewah yang kerap dipamerkannya di media sosial itu.

"Mobil Rubicon yg dipake Mario Dandy pelaku penganiayaan selain pake plat palsu, juga nunggak pajak tahunannya," ungkap Gus Romli.

Sanksi pajak kendaraan mati

Lantas timbul pertanyaan, apakah putra pejabat pajak tersebut juga akan mendapatkan sanksi meskipun sang ayah adalah salah satu pejabat perpajakan? Lalu, apa sanksi yang akan diberikan?

Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar pajak untuk tunggangannya adalah denda. Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:

  1. Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
  2. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  3. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  4. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  5. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  6. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  8. Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Adapun dalam rumus tersebut, terdapat istilah SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.

Cara membayar denda pajak kendaraan mati

baca juga

Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak lewat tenggat waktu:

1. Melalui daring 

  • Membayar melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) (Khusus domisili DKI Jakarta)

2. Melalui luring

  • Melalui Kantor Samsat Induk
  • Melalui Gerai Samsat
  • Melalui Samsat Keliling

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pembayaran denda:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!

Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!

Metro | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:31 WIB

Mengenal Mobil Jeep Rubicon, Mulai dari Jenis, Spesifikasi hingga Harga

Mengenal Mobil Jeep Rubicon, Mulai dari Jenis, Spesifikasi hingga Harga

Indotnesia | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:26 WIB

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mario Dandy Usai Hajar Anak di Bawah Umur

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mario Dandy Usai Hajar Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:12 WIB

Urusan Asmara Jadi Motif Anak Pejabat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Urusan Asmara Jadi Motif Anak Pejabat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Metro | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:09 WIB

Gara-gara Pamer Rubicon, 45 Ribu Pegawai Pajak Ikutan Was-was

Gara-gara Pamer Rubicon, 45 Ribu Pegawai Pajak Ikutan Was-was

Bisnis | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:47 WIB

Terkini

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

×