Suara.com - Warganet yang jeli menemukan fakta bahwa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang menganiaya putra pengurus GP Ansor ternyata pajaknya telah kedaluwarsa.
Tak hanya fakta ironis berupa pajak mati, tetapi Rubicon tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Fakta tersebut diungkap oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.
Gun Romli juga turut mengunggah bahwa anak pejabat pajak tersebut justru menunggak pajak kendaraan untuk mobil mewah yang kerap dipamerkannya di media sosial itu.
"Mobil Rubicon yg dipake Mario Dandy pelaku penganiayaan selain pake plat palsu, juga nunggak pajak tahunannya," ungkap Gus Romli.
Sanksi pajak kendaraan mati
Lantas timbul pertanyaan, apakah putra pejabat pajak tersebut juga akan mendapatkan sanksi meskipun sang ayah adalah salah satu pejabat perpajakan? Lalu, apa sanksi yang akan diberikan?
Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar pajak untuk tunggangannya adalah denda. Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Adapun dalam rumus tersebut, terdapat istilah SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.
Cara membayar denda pajak kendaraan mati
Baca Juga: Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!
Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak lewat tenggat waktu: