Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Metro Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia-Jakarta, Total 227 Kg Sabu Disita
Kamis, 23 Februari 2023 | 13:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polres Jakbar Musnahkan 23 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Kasus Empat Bulan Terakhir
23 Februari 2023 | 00:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI