“Gus berperan sebagai pengendali dan pengedar,” ucap Pasma.
Dari tangan Gus, petugas menyita sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau dan kuning sebanyak 255 paket atau seberat 266 kilogram.
“Dikemas ke 13 tas hitam besar. Setelah dimasukan ke dalam tas baru dikamuflase diangkut ke truk dan ditutup dengan jaring ikan,” ungkap Pasma.
Kepada penyidik, tersangka GUS mengaku, jika barang haram tersebut bakal diangkut dari gudang gubuk sawit Kabupaten Aceh, menuju gudang kedua yang masih berada di wilayah Aceh.
“Rencananya dalam beberapa waktu kedepan akan di bawa ke Jakarta. Hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil sita narkoba jenis sabu dengan total 277kg,” ucap Pasma.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.