Vonis Koruptor Helikopter TNI AU AW-101 Irfan Kurnia di Bawah Tuntutan JPU

M Nurhadi

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:50 WIB
Vonis Koruptor Helikopter TNI AU AW-101 Irfan Kurnia di Bawah Tuntutan JPU
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia.

Pria yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

"KPK mengapresiasi dan hargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan K yang menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Menurut dia, putusan ini menunjukkan ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW 101.

"Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik yang dalam hal ini KPK melalui Unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujarnya.

Ia mengatakan, hal ini sebagai langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara.

Diwartakan sebelumnya, Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

Majelis hakim memutuskan Irfan Kurnia hanya dikenai hukuman uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

baca juga

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Irfan Kurnia maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Saat ini Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," kata Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:17 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang, KPK Periksa Politisi PDIP Cinta Mega

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Pulo Gebang, KPK Periksa Politisi PDIP Cinta Mega

Jakarta | Kamis, 23 Februari 2023 | 13:48 WIB

Dua Perempuan Ini Terbukti Korupsi Dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara

Dua Perempuan Ini Terbukti Korupsi Dana BOS SDN 2 Bayan Lombok Utara

Ntb | Rabu, 22 Februari 2023 | 21:11 WIB

Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Tak Lama Lagi Bebas, Siap Comeback ke Dunia Politik

Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Tak Lama Lagi Bebas, Siap Comeback ke Dunia Politik

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:52 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal di Rutan Padang

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal di Rutan Padang

Ranah | Rabu, 22 Februari 2023 | 15:32 WIB

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Sumbar

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Meninggal Dunia di Rutan Sumbar

Riau | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:41 WIB

Terkini

Daftar Saham Ambruk Usai Batas Bawah Rp50 Dihapus, Aksi Jual Massal Bikin Heboh

Daftar Saham Ambruk Usai Batas Bawah Rp50 Dihapus, Aksi Jual Massal Bikin Heboh

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 08:45 WIB

Fenomena Split Bill Gen Z: Mengurai Relasi Kuasa Patriarki di Meja Makan

Fenomena Split Bill Gen Z: Mengurai Relasi Kuasa Patriarki di Meja Makan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 08:45 WIB

Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar

Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar

Lampung | Selasa, 29 September 2026 | 08:44 WIB

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Kanwil BPN Jatim Digeledah KPK, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

News | Selasa, 29 September 2026 | 08:33 WIB

Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki

Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki

Jawa Tengah | Selasa, 29 September 2026 | 08:33 WIB

vivo Pad6 Pro Bawa Layar 4K 144Hz dan Snapdragon 8 Elite Gen 5

vivo Pad6 Pro Bawa Layar 4K 144Hz dan Snapdragon 8 Elite Gen 5

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 08:33 WIB

Apakah Shio Macan Hoki di Bulan Oktober 2026? Cek Peruntungan Lengkapnya

Apakah Shio Macan Hoki di Bulan Oktober 2026? Cek Peruntungan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 08:30 WIB

Bos BEI Ungkap Bobot Saham Gocap Saat IHSG Anjlok

Bos BEI Ungkap Bobot Saham Gocap Saat IHSG Anjlok

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 08:30 WIB

Perang Lawan TBC! Ratusan Puskesmas di Jateng Siap Terima Alat Diagnostik Baru Bulan Depan

Perang Lawan TBC! Ratusan Puskesmas di Jateng Siap Terima Alat Diagnostik Baru Bulan Depan

Jawa Tengah | Selasa, 29 September 2026 | 08:22 WIB

Investor Kripto Diingatkan Jangan Asal Transaksi

Investor Kripto Diingatkan Jangan Asal Transaksi

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 08:10 WIB

×