Untuk diketahui, fidusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya telah dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan si pemilik benda.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa