Aturan Penarikan Kendaraan yang Kreditnya Bermasalah, Debt Collector Tak Boleh Seenaknya

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:02 WIB
Aturan Penarikan Kendaraan yang Kreditnya Bermasalah, Debt Collector Tak Boleh Seenaknya
Sekelompok penagih hutang atau debt collector mengambil paksa mobil milik wanita bernama Clara di apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/2/2023). (tangkap layar)

Untuk diketahui, fidusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya telah dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan si pemilik benda.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI