"Tersangka S ini juga memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," ungkap Ade Ary.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa tersangka S sempat mencontohkan 'sikap tobat' kepada David. Hal ini juga dilakukan S atas perintah Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S merujuk sejumlah fakta dan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.
Sementara persangkaan pasal yang diterapkan meliputi Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.
Kapolda Tegaskan Tak Pandang Bulu
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah memastikan akan memproses tuntas kasus penganiayaan ini. Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan tanpa memandang latar belakang orang tua Mario yang diketahui merupakan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
"Tidak usah khawatir kalau soal itu kita pasti akan tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) pagi.
Fadil menyampaikan bahwa kasus penganiayaan ini tengah ditangani Satuan Resere Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik akan fokus menangani perkara terkait tindak pidana penganiayaannya.