Dicopot dari Jabatan, Rafael Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji Segini Per Bulan

Jum'at, 24 Februari 2023 | 12:30 WIB
Dicopot dari Jabatan, Rafael Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji Segini Per Bulan
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy (ist)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Meski dicopot dari jabatan kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan II, Rafael masih berstatus sebagai PNS. Hal ini dikonfirmasi olehh Wakil menteri keuangan Suahasil Nazara.

"Tetap ASN, berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN," ujar Suahasil Nazara kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Suahasil menegaskan, pencopotan Rafael dari jabatannya sebagai pejabat pajak dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang saat ini sedang dilakukan.

Dengan statusnya yang masih menjadi PNS, maka Rafael juga masih mendapatkan gaji setiap bulannya.

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga Rafael masih berstatus PNS dan menerima gaji.

"Setahu saya masi (menerima gaji) karena ini pencopotan jabatan, prosesnya belum selesai. Jadi nanti masih dilanjutkan, akan ada pemberitahuan selanjutnya. Kita akan update terus," ujar Yustinus di Kantor Pusat DJP Kemenkeu.

Terkait posisi jabatan baru Rafael di Direktorat Jenderal Pajak, Yustinus masih menunggu penjelasan dari Dirjen Pajak Suryo Utomo terlebih dahulu.

"Kami tunggu penjelasan Dirjen Pajak (soal posisi baru untuk Rafael). Ini pencopotan jabatan, artinya sebagai kepegawaian saat ini menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Baca Juga: Amarah Sri Mulyani Copot Pejabat DJP, Tugaskan Inspektorat Selidiki Harta Rafael Alun

Berapa Gaji Rafael Alun Trisambodo?

Peraturan besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji tersebut tergantung golongan pegawai.

Dalam hal ini, Rafael merupakan pejabat eselon III di DJP, maka besaran gaji pokok yang diterima sesuai aturan sebagai berkiut:

  • Golongan III a: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
  • Golongan IV a: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
  • Golongan IV b: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

Tak hanya gaji, para pegawai PNS DJP eselon III juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan aturan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Besaran tukin pegawai DJP eselon III mulai dari Rp 5.361.800 sampai Rp 46.478.000 per bulan. Nah, dengan demikian besaran gaji yang didapatkan Rafael setiap bulannya berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja berada di kisaran terendah Rp 8,26 juta hingga mencapai tertinggi sebesar Rp 51,67 juta per bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI