BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:55 WIB
BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo
Mantan Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Mantan Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Afrizal menyatakan Irfan terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Irfan juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Adapun peran Irfan dalam perkara ini adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu dilakukan Irfan atas perintah eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.

Terbukti Ganti CCTV

Saat membacakan analisa fakta, majelis hakim menyatakan Irfan Widyanto terbukti dengan sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Hakim Ketua Afrizal Hadi menerangkan perbuatan Irfan jelas membuat terhalanginya penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Padahal Irfan sebagai penyidik mengetahui dampak dari perbuatannya itu.

"Sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti 2 unit DVR CCTV dengan 2 unit DVR yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Hakim Afrizal di Pengadian Negeri Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Hakim Afrizal juga menyebut perintah dari eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV kompleks Sambo kepada Irfan semestinya bisa ditolak. Alasannya, Agus bukan atas langsung Irfan.

"Tidak ditolak terdakwa, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut," ucap Hakim Afrizal.

Atas pertimbangan itu, Hakim Afrizal menepis pleidoi Irfan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Irfan diyakini sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Sambo.

"Menimbang bahwa mengenai alasan dari terdakwa penasihat hukum menyatakan mengganti 2 unit yang berada di pos satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga dengan tujuan untuk memudahkan atau membantu tugas penyidik tidaklah beralasan hukum dan dikesampingkan," jelas Hakim Afrizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim: Irfan Widyanto Terbukti Sengaja Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo

Hakim: Irfan Widyanto Terbukti Sengaja Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 12:44 WIB

Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Sambil Menangis, Ibu Dan Istri Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis Hari Ini

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 11:46 WIB

Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:54 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB