Bagaimana Jika Pegawai Pajak Melakukan Korupsi dan Tidak Bayar Pajak?

M Nurhadi

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:48 WIB
Bagaimana Jika Pegawai Pajak Melakukan Korupsi dan Tidak Bayar Pajak?
Mafia pajak Gayus Tambunan. (dok ist)

Suara.com - Kepatuhan pembayaran pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi perhatian masyarakan. Sebab, bagaimana mungkin pegawai yang bekerja untuk memungut pajak rakyat justru ingkar pada kewajibannya sendiri. Lalu bagaimana jika pegawai pajak justru terlibat korupsi dan tidak bayar pajak?

Kasus pegawai pajak korupsi ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Nama Gayus Tambunan pernah bikin geger masyarakat Indonesia pada 2011 lalu.

Di tahun tersebut, pegawai pajak ini ketahuan menerima suap dan gratifikasi yang nilainya puluhan miliar. Gayus juga diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Hukuman Pegawai Pajak Korupsi

Pegawai pajak yang korupsi akan dihukum layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain yang juga terlibat kasus korupsi. Melansir Komisi Aparatur Sipil Negara, PNS yang terlibat korupsi bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat. Hukuman atas korupsi juga masih ditambah dengan pidana penjara serta denda yang diputuskan dalam persidangan. 

Pegawai Pajak Tidak Bayar Pajak 

Lalu bagaimana jika pegawai pajak tidak bayar pajak? Sama seperti masyarakat Indonesia pada umumnya, pegawai pajak juga tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang akan dikenai pajak penghasilan (PPh21) apabila pendapatan mereka sudah menyentuh nominal tertentu atau melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika WPOP ketahuan tak membayar pajak, maka menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 orang tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif terdiri dari denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi denda bagi WPOP yang tidak melaporkan SPT tahunan dan tidak membayar pajak adalah Rp100.000 untuk setiap satu kali masa pelaporan. 

Kemudian, Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak, yaitu orang yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP jika tidak membayar pajak. Bagi pelanggar akan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulannya. Kemudian sanksi kenaikan akan diberlakukan untuk wajib pajak yang melakukan kriminalitas seperti pemalsuan data. 

Tidak sampai di situ, ada juga hukuman pidana bagi yang mangkir dari pembayaran pajak. Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur sanksi pidana bagi WPOP yang tidak membayar pajak. Setiap individu bisa dipenjara selama enam bulan hingga enam tahun dengan membayar denda minimal dua kali lipat dari pajak terutang. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III

Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III

Bisnis | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:35 WIB

Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Ayah dari Mario Dandy Satrio Tersangka Kasus Penganiayaan

Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Ayah dari Mario Dandy Satrio Tersangka Kasus Penganiayaan

Semarang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:18 WIB

5 Fakta 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Bikin Warga Sipil Ogah Bayar Pajak

5 Fakta 13.000 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN, Bikin Warga Sipil Ogah Bayar Pajak

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:18 WIB

Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen  Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya

Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya

Tasikmalaya | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:03 WIB

Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak

Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:03 WIB

Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Semarang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 18:49 WIB

Terkini

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:07 WIB

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:31 WIB

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB