Suara.com - Bagi masyarakat umum, pegawai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu adalah representasi PNS berintegritas. Pasalnya, tugas mereka sehari-hari adalah mencapai target pendapatan negara, salah satunya lewat pajak. Profesi ini rawan dengan praktik korupsi, nepotisme, sampai menilap uang negara.
Namun faktanya kini ada 13.000 pegawai Kemenkeu yang ketahuan belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Berikut ini lima fakta yang perlu diketahui tentang 13.000 pegawai Kemenkeu belum lapor LHKPN.
1. Instruksi Menteri Keuangan
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstrusikan kepada seluruh anak buahnya untuk mempercepat laporan LHKPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.
2. Deadline Dipercepat
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Publik, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pihaknya menghimbau kepada para pejabat Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut untuk mempercepat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tanggal 31 Maret 2023, namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023," kata Yustinus kepada Suara.com Kamis (23/2/2023).
3. Menggerakkan Biro SDM dan UKI
Menurut Yustinus, Inspektorat Jenderal akan bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Unit Kepatuhan Internal (UKI) untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan. "Bahkan Kemenkeu punya ALPHA sebagai sarana pelaporan bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN," kata dia.
Baca Juga: Ngaku "Digrepe" David, Padahal Begini Gaya Pacaran Si Bocil Agnes dan Mario
4. Target Pelaporan 100% dari Pejabat Kemenkeu