Mudik Gratis 2023 Kemenhub: Kuota, Jadwal, Cara dan Syarat Pendaftaran

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:49 WIB
Mudik Gratis 2023 Kemenhub: Kuota, Jadwal, Cara dan Syarat Pendaftaran
Ilustrasi mudik - Mudik Gratis 2023 Kemenhub: Kuota, Jadwal, Cara dan Syarat Pendaftaran (Pixabay/tookapic)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas program Motis Lebaran, mudik gratis 2023 kemenhub adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki surat izin mengemudi (SIM C)
  • Memiliki surat tanda motor kendaraan (STNK)
  • Besaran motor maksimal 200 cc 

Cara Faftar Mudik Gratis 2023 Kemenhub

Pemudik yang berminat bergabung dengan program mudik gratis 2023 Kemenhub, Motis lebaran ini dapat medaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke website resmi Mudik Gratis Dephub dengan alamat https://mudikgratis.dephub.go.id 
2. Klik program Montis, akan terbuka formulir pendaftaran
3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan:

  • Memilih moda transportasi
  • Memilih jumlah penumpang
  • Memilih kota asal dan tujuan
  • Memilih tanggal keberangkatan dan tanggal kembali
  • Mengisi kode verifikasi

4. Kalau sudah di isi semua, klik 'cari perjalanan'. Akan segera muncul formulir detail pendaftaran.

5. Lengkapi formulir pendaftaran sesuai KTP, KK, SIM C, STNK, dan besaran motor 

6. Ikuti seluruh proses pendaftaran, lengkapi seluruh pendataan yang diminta oleh sistem sampai selesai 

7. Kalau sudah lakukan verifikasi pendaftaran di stasiun kereta yang ditunjuk 

8. Motor bisa diserahkan ke stasiun yang dipilih ketika pendaftaran sudah disetujui, maksimal satu hari keberangkatan harus sudah dikirim ke stasiun kemudian motor diambil maksimal satu hari setelah tiba.

Baca Juga: Sempat Terhenti Karena Covid-19, Kini Pemerintah Buka Program Mudik Gratis Tahun 2023

9. Saat mengambil motor, bawa bukti pendaftaran dan bukti kirim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI