"Saksi (AG) ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," beber Mangatta kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Lebih lanjut, menurutnya, AG tidak mempunyai niatan untuk terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut. Hal ini dikarenakan sang klien, disebut Mangatta, sangat menyayangi David.
"Jadi, benar-benar saksi (AG) ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia," pungkasnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti