Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?

M Nurhadi

Senin, 27 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Belakangan cukup heboh di jagat dunia maya, terkait reaksi netizen mengenai putusan yang diterima Bharada E pada kasus penembakan Brigadir J.

Netizen kemudian membandingkan hukuman yang diterima oleh pelaku penembakan ini dengan kasus dua anggota POLRI beberapa bulan lalu, yang menjilat kue dalam rangka HUT TNI. Polisi jilat kue dipecat, Bharada E bunuh orang tak dipecat, demikian narasi yang muncul.

Mungkin jika dilihat sekilas, hal ini terasa sangat masuk akal.pelanggaran yang dilakukan kedua oknum pada kejadian HUT TNI di Papua Barat tersebut harus diganjar dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh POLRI, sedangkan Bharada E, meski statusnya sebagai justice collaborator namun tetap menjadi eksekutor dari Brigadir J, mendapat hukuman yang cenderung ringan.

Hukuman yang Diterima Bharada E

Setelah diputuskan oleh hakim, Bharada E menerima vonis satu tahun enam bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mencapai dua belas tahun penjara.

Vonis ringan ini diberikan karena Bharada E berperan sebagai justice collaborator dan secara jujur mengungkap kasus kematian Brigadir J. Penilaian ini diberikan oleh Hakim dengan berbagai pertimbangan dan pasal yang digunakan dalam melakukan peradilan pada sidang yang terjadi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vonis dan pertimbangan ini kemudian dijadikan materi untuk sidang komisi kode etik POLRI terhadap Bharada A. Bharada E tetap memiliki status sebagai anggota di kepolisian, namun harus menanggung sanksi satu tahun demosi. Ia akan ditempatkan di Satuan Pelayanan Markas, tepatnya di tamtama Yanma POLRI.

Sanksi untuk Oknum POLRI dalam Kejadian HUT TNI

Sanksi berbeda harus diterima oleh dua oknum POLRI yang viral dengan videonya menjilat kue ulang tahun HUT TNI yang akan diantarkan ke Kodam Kasuari. Kedua oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus dengan pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi POLRI.

baca juga

Meski demikian keduanya menyatakan banding atas putusan yang diberikan pada mereka. Upaya hukum selanjutnya akan ditunggu oleh pihak POLRI dalam rangka menyelesaikan persoalan ini.

Sependek pengamatan yang coba dilakukan pada dokumentasi berbagai berita di media online, kelanjutan kabar banding ini tidak dapat diperoleh.

Jika dilihat dari segi regulasi, memang kasus Bharada E terbilang lebih berat karena terdapat skenario pembunuhan berencana, dan ia menjadi eksekutornya, sedangkan pada kasus kue HUT TNI yang dijilat, hanya termasuk pelanggaran kode etik ringan. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Vonis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba

Usai Vonis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba

News | Senin, 27 Februari 2023 | 15:36 WIB

Ini Alasan Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Ini Alasan Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Linimasa | Senin, 27 Februari 2023 | 15:30 WIB

CEK FAKTA: Richard Eliezer Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri

CEK FAKTA: Richard Eliezer Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri

Metro | Senin, 27 Februari 2023 | 15:26 WIB

Orang Tua Bakal Menua di Bui, Putri Sulung Ferdy Sambo: Yang di Luar Penjara Lebih Jahat

Orang Tua Bakal Menua di Bui, Putri Sulung Ferdy Sambo: Yang di Luar Penjara Lebih Jahat

Metro | Senin, 27 Februari 2023 | 15:14 WIB

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini

Moots | Senin, 27 Februari 2023 | 15:06 WIB

Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E Meski Sama-Sama Jalankan Perintah Sambo, Seali Syah Tertawa Heran

Hendra Kurniawan Divonis Lebih Berat dari Bharada E Meski Sama-Sama Jalankan Perintah Sambo, Seali Syah Tertawa Heran

Entertainment | Senin, 27 Februari 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×