Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Rafael?

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:51 WIB
Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Rafael?
Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan (twitter/bkngoid)

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menarik perhatian publik belakangan ini. Kabar terbaru, Rafael dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Bagaimana aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan?

Padahal, Rafael juga sedang disorot dan diperiksa lantaran sang anak ketahuan memamerkan mobil mewah dan motor gede di media sosial. Mobil Rubicon dan motor Harley Davidson ini tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Rafael. Dalam kasus ini, aturan pengunduran diri PNS seperti apa yang diberlakukan?

Belakangan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS berpotensi ditolak selama proses penyelidikan masih berlangsung. Disampaikan pula bahwa surat pengunduran diri Rafael tidak semata-mata diterima, namun tetap harus diproses melalui aturan yang berlaku. 

Berikut ini penjelasan aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan

Sebagaimana dilansir dari sebuah unggahan di akun Twitter milik BKN, ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri. Permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan juga prosedur yang perlu dipertimbangkan.

Lantas, seperti apa aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksaan?

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017, ada mekanisme khusus mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP tersebut, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud bisa ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Sementara itu, permintaan berhenti ditolak apabila:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di atas, Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS juga menyebutkan bahwa permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS. 

Demikianlah pembahasan singkat mengenai aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksaan yang perlu diketahui. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

| Selasa, 28 Februari 2023 | 10:38 WIB

Kondisi David Membaik, Selebtwit Minta Kemenkeu Fasilitasi Perawatan di Singapura

Kondisi David Membaik, Selebtwit Minta Kemenkeu Fasilitasi Perawatan di Singapura

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:30 WIB

Profil Angelina Prasasya Kakak Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Dituding Hamil di Luar Nikah

Profil Angelina Prasasya Kakak Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Dituding Hamil di Luar Nikah

| Selasa, 28 Februari 2023 | 10:22 WIB

Koleksi Tas Mewah Miliki Istri Rafael Alun Trisambodo, Harganya Bikin Ngelus Dada

Koleksi Tas Mewah Miliki Istri Rafael Alun Trisambodo, Harganya Bikin Ngelus Dada

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:14 WIB

Masih Adakah Pegawai Pajak yang Bekerja Lurus dan Jujur? Ini Kata Sri Mulyani

Masih Adakah Pegawai Pajak yang Bekerja Lurus dan Jujur? Ini Kata Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 09:56 WIB

Terkini

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:18 WIB

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB