Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Rafael?

Rifan Aditya

Selasa, 28 Februari 2023 | 10:51 WIB
Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan, Bagaimana Nasib Rafael?
Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan (twitter/bkngoid)

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menarik perhatian publik belakangan ini. Kabar terbaru, Rafael dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Bagaimana aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan?

Padahal, Rafael juga sedang disorot dan diperiksa lantaran sang anak ketahuan memamerkan mobil mewah dan motor gede di media sosial. Mobil Rubicon dan motor Harley Davidson ini tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Rafael. Dalam kasus ini, aturan pengunduran diri PNS seperti apa yang diberlakukan?

Belakangan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS berpotensi ditolak selama proses penyelidikan masih berlangsung. Disampaikan pula bahwa surat pengunduran diri Rafael tidak semata-mata diterima, namun tetap harus diproses melalui aturan yang berlaku. 

Berikut ini penjelasan aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksanaan. Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Pengunduran Diri PNS Jika dalam Status Pemeriksaan

Sebagaimana dilansir dari sebuah unggahan di akun Twitter milik BKN, ada beberapa jenis pemberhentian PNS, salah satunya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri atau istilah umumnya dikenal dengan pengunduran diri. Permintaan berhenti PNS ini tidak serta-merta disetujui karena ada sejumlah ketentuan dan juga prosedur yang perlu dipertimbangkan.

Lantas, seperti apa aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksaan?

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2017, ada mekanisme khusus mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya adalah pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP tersebut, PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud bisa ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, jika PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

baca juga

Sementara itu, permintaan berhenti ditolak apabila:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  • Sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Selain berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 di atas, Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS juga menyebutkan bahwa permintaan berhenti ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS. 

Demikianlah pembahasan singkat mengenai aturan pengunduran diri PNS jika dalam status pemeriksaan yang perlu diketahui. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

Ayah Mario Dandy Satriyo Dapat Surat Undangan KPK, Rekening Jumbo Tidak Dilarang Asalkan ...

Metro | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:38 WIB

Kondisi David Membaik, Selebtwit Minta Kemenkeu Fasilitasi Perawatan di Singapura

Kondisi David Membaik, Selebtwit Minta Kemenkeu Fasilitasi Perawatan di Singapura

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:30 WIB

Profil Angelina Prasasya Kakak Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Dituding Hamil di Luar Nikah

Profil Angelina Prasasya Kakak Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Dituding Hamil di Luar Nikah

Serang | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:22 WIB

Koleksi Tas Mewah Miliki Istri Rafael Alun Trisambodo, Harganya Bikin Ngelus Dada

Koleksi Tas Mewah Miliki Istri Rafael Alun Trisambodo, Harganya Bikin Ngelus Dada

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:14 WIB

Masih Adakah Pegawai Pajak yang Bekerja Lurus dan Jujur? Ini Kata Sri Mulyani

Masih Adakah Pegawai Pajak yang Bekerja Lurus dan Jujur? Ini Kata Sri Mulyani

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 09:56 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Juara, Mees Hilgers Iri Tak Bisa Ikut Berpesta Bareng Skuad Garuda

Timnas Indonesia Juara, Mees Hilgers Iri Tak Bisa Ikut Berpesta Bareng Skuad Garuda

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Cari Pelembap Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini Rekomendasinya!

Cari Pelembap Viva untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini Rekomendasinya!

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:26 WIB

6 Rekomendasi Sandal Jelly Wanita Modis, dari Rp30 Ribuan hingga Premium

6 Rekomendasi Sandal Jelly Wanita Modis, dari Rp30 Ribuan hingga Premium

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:25 WIB

6 Cara Mengecilkan Pori-pori Wajah yang Terbuka Lebar, Bye Jerawat dan Komedo

6 Cara Mengecilkan Pori-pori Wajah yang Terbuka Lebar, Bye Jerawat dan Komedo

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Museum Blambangan dan Artefak Tanah Liat yang Harus Dijaga

Museum Blambangan dan Artefak Tanah Liat yang Harus Dijaga

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Penerbangan Bandara di Arab Saudi Lumpuh Total Usai Diserang Houthi

Penerbangan Bandara di Arab Saudi Lumpuh Total Usai Diserang Houthi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Eropa di Ambang Konflik Nuklir? Moskow Murka Atas Aksi Provokasi Paris

Eropa di Ambang Konflik Nuklir? Moskow Murka Atas Aksi Provokasi Paris

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Karhutla Riau Membara Lagi, Lahan di Jalan Lingkar Bangkinang Terbakar

Karhutla Riau Membara Lagi, Lahan di Jalan Lingkar Bangkinang Terbakar

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer Pencerah Wajah, Pemudar Bekas Jerawat, dan Flek Hitam

5 Rekomendasi Moisturizer Pencerah Wajah, Pemudar Bekas Jerawat, dan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:15 WIB

IMX 2026 Tegaskan Indonesia Sebagai Barometer Modifikasi dan Lifestyle Kawasan ASEAN

IMX 2026 Tegaskan Indonesia Sebagai Barometer Modifikasi dan Lifestyle Kawasan ASEAN

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:10 WIB

×