Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Muhammad Yasir

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
Foto udara Gunung Dukono mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa (12/5/2026). [ANTARA FOTO/Andri Saputra/sgd]
  • Polres Halmahera Utara menetapkan penyelenggara open trip berinisial RS sebagai tersangka atas kematian tiga pendaki di Gunung Dukono.
  • Tersangka tetap memberangkatkan pendaki pada 8 Mei 2026 meskipun kawasan tersebut telah ditutup pemerintah sejak 17 April 2026.
  • RS terancam pidana lima tahun penjara karena melanggar aturan status waspada dan mengabaikan larangan pendakian hingga menyebabkan korban jiwa.

Suara.com - Polres Halmahera Utara menetapkan penyelenggara open trip pendakian Gunung Dukono berinisial RS alias Anak Esa sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga pendaki akibat erupsi Gunung Dukono di Maluku Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan ahli pidana terkait peristiwa yang menewaskan dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dan satu warga negara Indonesia (WNI) asal Jayapura tersebut.

“RS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurut polisi, RS merupakan penyedia jasa open trip yang tetap memberangkatkan peserta pendakian meski kawasan Gunung Dukono telah ditutup pemerintah daerah melalui surat edaran sejak 17 April 2026.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka mengetahui status aktivitas Gunung Dukono berada pada Level II atau Waspada sebelum perjalanan dilakukan.

“Sebelum pendakian tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di level 2. Akan tetapi tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi),” jelas Erlichson.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Proses evakuasi pendaki Gunung Dukono Maluku Utara (ANTARA/HO-SAR Ternate)
Proses evakuasi pendaki Gunung Dukono Maluku Utara (ANTARA/HO-SAR Ternate)

Tiga Pendaki Tewas Tertimbun Material Vulkanik

Peristiwa maut ini diketahui terjadi saat rombongan pendaki berada di kawasan Gunung Dukono ketika gunung api tersebut mengalami erupsi pada Jumat, 8 Mei 2026.

Tiga orang dilaporkan meninggal dunia setelah terjebak di area pendakian. Korban terdiri dari dua warga negara Singapura dan satu warga Indonesia asal Jayapura.

Operasi pencarian dan evakuasi yang melibatkan tim SAR gabungan berlangsung selama beberapa hari di tengah kondisi medan yang berat serta aktivitas vulkanik yang masih tinggi.

Ketiga korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan diduga tertimbun material pasir vulkanik akibat erupsi.

Setelah seluruh korban berhasil dievakuasi, operasi SAR resmi ditutup.

Temuan dalam proses penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan kelalaian penyelenggara perjalanan karena tetap membuka pendakian meski terdapat larangan aktivitas di kawasan Gunung Dukono dan status gunung masih berada pada level waspada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:50 WIB

Terkini

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25 WIB