Hal itu karena menurutnya, orang-orang yang ada pada saat peristiwa terjadi memang patut untuk diselidiki. Dia mengatakan mereka juga melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan tersebut.
"Jadi nggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada semacam pembiaran," ucap Dolfie Rompas pada Senin (27/2/2023).
Menurut Dolfie, aparat kepolisian harusnya bisa memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Terlebih jika ditunjang dengan ada bukti-bukti tindakan melawan hukum.
"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silakan, tapi itu kewenangan penyidik. Silakan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses hukum," harap Dolfie.
Kontributor : Trias Rohmadoni