Suara.com - Kuasa hukum tersangka Shane Lukas (S), Happy SP Sihombing menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo untuk merekam video penganiayaan terhadap korban karena ada relasi ketergantungan pertemanan.
"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelpon berkali-kali dan S tidak mau. Dandy langsung jemput pakai Rubicon itu," kata Happy SP Sihombing saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menurut Happy, Shane pada saat itu sedang berada di bawah kendali Mario Dandy sehingga mau menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain mengendarai mobil Rubicon.
Happy mengatakan bahwa kliennya dikenal baik dan penurut. Ia sudah lebih dari satu tahun berteman dengan Mario Dandy, berawal dari teman nongkrong hingga semakin akrab.
"Salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat nomor itu diganti atas perintah si Dandy," ujarnya.
Happy masih memastikan apakah ketergantungan tersebut menjadi alasan S memprovokasi pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sementara ini kita akan ketemu dengan Shane. Kami sebagai tim hukum akan secara intens menanyakan tentang fakta-fakta hukumnya," jelasnya.
Selain itu, Happy juga akan memberikan pendampingan hukum kepada S sampai dengan persidangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.
Kepolisian juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.