Dengan penetapan Anas sebagai tersangka dalam kasus itu, KPK telah membuktikan kepada publik terkait dengan pengusutan kasus Hambalang yang tidak jalan di tempat.
Meskipun demikian, kasus tersebut sempat diwarnai masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) Anas, sampai akhirnya KPK resmi menjerat Anas.
Dana ke Kongres Partai Demokrat
Mantan rekan bisnis Anas, M Nazaruddin pada saat itu kerap menuding Anas telah menerima uang dari rekanan Hambalang. Nazaruddin menyebut terdapat aliran dana sebanyak Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk bisa memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada bulan Mei 2010.
Uang yang dimaksud diduga diserahkan kepada PT Adhi Karya secara tunai melalui Direktur UTama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai orang yang dipercaya oleh Anas.
Terkait dengan uang kepada kongres ini, Anas berkali-kali membantah. Ia menegaskan bahwa Kongres Partai Demokrat 2010 ini bersih dari unsur politik uang.
Hadiah mobil Harrier
Tidak cukup sampai di situ, Nazaruddin juga mengembangkan tudingannya. Ia mengatakan bahwa Anas telah menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier.
Mobil tersebut dibeli di sebuah dealer Toyota Harrier pada bulan November 2009 di Duta Motor Pecenongan, Jakarta Pusat. Mobil mewah itu diduga dibelikan oleh PT Adhi Karya dan juga PT Wijaya Karya karena telah memenangkan tender proyek Hambalang.
Baca Juga: Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding
Awalnya, Anas membantah keberadaan Toyota Harrier tersebut. Namun kemudian Anas melalui pengacaranya yang pada saat itu adalah Firman wijaya dan juga tenaga ahli Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Rahmad mengakui pernah mempunyai mobil tersebut.
Kendati demikian, pihak Anas tetap menyebut bahwa mobil itu bukanlah gratifikasi terkait dengan Hambalang, melainkan telah dibeli olehnya dengan cara mencicil kepada Nazaruddin.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa