Suara.com - Dikenal sebagai negara megabiodiversitas kedua terbesar di dunia, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati melimpah dan budaya yang luar biasa. Namun potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersebar di 17.508 pulau ini belum dimaksimalkan dengan baik untuk peningkatan ekonomi nasional.
Salah satu yang perlu dimaksimalkan dari keanekaragaman hayati dan budaya Indonesia adalah pemanfaatan atas produk indikasi geografis (IG). IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Dalam memanfaatkan produk IG untuk dikomersialisasikan, IG tersebut perlu mendapat pelindungan hukum dengan cara didaftarkan ke negara melalui kantor kekayaan intelektual (KI).
Adapun objek perlindungan IG adalah sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu mengatakan bahwa produk IG yang telah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual produk tersebut, karena terdaftar akan memberikan jaminan mutu, kualitas dan karakteristik tertentu kepada konsumen.
“Pertama, karena IG punya nilai ekonomi. Kedua, reputasi IG yang ada, kalau tidak didaftarkan nanti bisa salahgunakan oleh orang lain. Ketiga, dampak negatif lain yaitu keaslian dari pada produk tersebut akan hilang,” kata Razilu, saat menyampaikan pada Seminar Inacraft 2023, di Jakarta Convention Center, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, Razilu juga menyampaikan bahwa Indonesia, saat ini memiliki produk IG terdaftar yang terbilang sedikit.
“Kalau kita bandingkan dengan permohonan indikasi geografis di negara negara ASEAN sendiri, pada 2021, Indonesia memiliki 108 indikasi geografis terdaftar. Sedangkan Malaysia memiliki 104 indikasi geografis,” tuturnya.
Yang mengherankan, kata Razilu, Singapura memiliki 142 produk IG.
Baca Juga: C20 Minta Kekayaan Intelektual, Paten, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang Diabaikan
“Coba bayangkan, Singapura saja memiliki 142, kira-kira apa saja itu yang mereka daftarkan. Kalau kita lihat potensi Indonesia begitu besar, kenapa hanya terdapat 108 produk IG,” ucapnya.