Polisi telah menetapkan sebanyak tiga siswa sebagai tersangka dalam kasus persekusi kepada siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.
Ketiga tersangka tersebut adalah TP, DF, dan UHA yang tidak lain merupakan teman satu sekolah dari korban.
AKBP Rizal Marito yang saat itu merupakan Kapolres Purworejo menyebutkan meskipun berstatus sebagai tersangka, tetapi ketiganya tidak ditahan.
Dalam kasus perundungan tersebut, polisi memegang acuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Meskipun tidak ditahan, Rizal menyebut bahwa para tersangka tetap dalam pengawasan kepolisian dan diserahkan kepada wali agar tetap diberikan pembinaan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa