Suara.com - Mario Dandy Satrio yang kini jadi tersangka kasus kekerasan ternyata tak hanya bersalah menghajar anak petinggi organisasi sosial GP Ansor, David.
Adapun Mario juga dinilai melanggar beberapa peraturan lalu-lintas sepanjang dirinya mulai berkendara di jalanan. Mario yang gemar memamerkan kendaraan mewah dari moge Harley-Davidson hingga Jeep Rubicon itu ternyata juga gemar melanggar aturan lalu-lintas.
Berikut daftar pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Rubicon milik Mario Dandy berpelat bodong
Sebelumnya, mobil raksasa Rubicon milik Mario Dandy menuai polemik. Sebab Jeep Rubicon dan Harley yang kerap ia tunggangi tidak dilaporkan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak cukup di situ, diketahui bahwa Rubicon itu terpasang pelat nomor bodong yakni B 2751 PBP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap pelat bodong tersebut dipasang demi menghindari aturan ganjil-genap yang diberlakukan di jalanan Ibu Kota.
"Untuk menghindari e-tilang katanya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada awak media.
Bukan cuma Rubicon, Harley yang tersemat nomor polisi B 6000 LAM juga tak ditemukan di database Samsat alias bodong.
Baca Juga: Mobil Rubicon Anak Rafael Alun Ternyata Atas Nama Petugas Kebersihan
Akhirnya pihak Rafael dan Mario mengakui bahwa benar Harley tersebut berpelat bodong.