Buntut Putusan Tunda Pemilu, Majelis Hakim PN Pusat Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Senin, 06 Maret 2023 | 08:30 WIB
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Majelis Hakim PN Pusat Bakal Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

"Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta Pemilu," ujar Adies.

Adies sendiri bukannya tidak menyadari bahwa hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi.

"Tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adies.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI