Bersumber dari Suara Emak-emak, Polisi Ungkap Teriakan yang Buat Mario Dandy Berhenti Aniaya David

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 06 Maret 2023 | 11:45 WIB
Bersumber dari Suara Emak-emak, Polisi Ungkap Teriakan yang Buat Mario Dandy Berhenti Aniaya David
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David .[YouTube]

Suara.com - Polisi menyebut Mario Dandy Satriyo (20) baru berhenti menganiaya David (17) setelah mendengar teriakan woi. Teriakan tersebut bersumber dari seorang ibu dari teman David berinisial R.

"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.

"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan satu anak berkonflik dengan hukum AG (15).

Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Kronologi Penganiayaan David versi Kakak AG, Beda Dari Mario Dandy

Ini Kronologi Penganiayaan David versi Kakak AG, Beda Dari Mario Dandy

Metro | Senin, 06 Maret 2023 | 11:28 WIB

Deddy Corbuzier Ucapkan Terima Kasih Kepada Mario Dandy

Deddy Corbuzier Ucapkan Terima Kasih Kepada Mario Dandy

Depok | Senin, 06 Maret 2023 | 11:26 WIB

Tak Lagi 'Nginap' di Polres Jaksel, Mario Dandy dan Rekannya Shane Kini Meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya

Tak Lagi 'Nginap' di Polres Jaksel, Mario Dandy dan Rekannya Shane Kini Meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya

News | Senin, 06 Maret 2023 | 11:19 WIB

Cek Fakta: Beredar Video Agnes Gracia dan Mario Dandi saat Mesum di Hotel, Benarkah?

Cek Fakta: Beredar Video Agnes Gracia dan Mario Dandi saat Mesum di Hotel, Benarkah?

Denpasar | Senin, 06 Maret 2023 | 10:40 WIB

Pengelola Gunung Bromo Ikut Kena Getah Gara-gara Mario Sandi, Terancam Dipecat?

Pengelola Gunung Bromo Ikut Kena Getah Gara-gara Mario Sandi, Terancam Dipecat?

News | Senin, 06 Maret 2023 | 10:36 WIB

Terkini

Cerita Pedagang Ketoprak Jualan Sambil Speaking English, Ummi: Saya Ingin Refresh Otak

Cerita Pedagang Ketoprak Jualan Sambil Speaking English, Ummi: Saya Ingin Refresh Otak

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Sosok Mbah Leginah, Nenek Viral yang Sering Ngonten Bareng Cucu Meninggal Dunia

Sosok Mbah Leginah, Nenek Viral yang Sering Ngonten Bareng Cucu Meninggal Dunia

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:07 WIB

Maki-maki Striker Malaysia Tuding Timnas Indonesia Curang: Mereka Main di Jakarta, Kami di Bandung

Maki-maki Striker Malaysia Tuding Timnas Indonesia Curang: Mereka Main di Jakarta, Kami di Bandung

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Harga Paket Internet Naik, Komdigi Evaluasi Penerapan Tarif Operator Seluler

Harga Paket Internet Naik, Komdigi Evaluasi Penerapan Tarif Operator Seluler

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029

Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:51 WIB

Ketika Kopi dan Seni Bertemu, Menikmati Galeri Jadi Pengalaman yang Berbeda

Ketika Kopi dan Seni Bertemu, Menikmati Galeri Jadi Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:39 WIB

Struktur Pemerintahan Prabowo Makin Gemoy, DPD Tagih Janji Efisiensi: Jangan Cuma Bagi-Bagi Jabatan

Struktur Pemerintahan Prabowo Makin Gemoy, DPD Tagih Janji Efisiensi: Jangan Cuma Bagi-Bagi Jabatan

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:30 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 4-11 Oktober 2026, Kamu Termasuk?

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 4-11 Oktober 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Prabowo Sering ke Luar Negeri, Pengamat Nilai Peran Vital Menlu Baru

Prabowo Sering ke Luar Negeri, Pengamat Nilai Peran Vital Menlu Baru

Video | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:30 WIB

Biomassa Jadi Bisnis Baru Desa, PLN EPI Bidik 100 Desa

Biomassa Jadi Bisnis Baru Desa, PLN EPI Bidik 100 Desa

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:25 WIB

×