Beda Penanganan Kasus Ferdy Sambo vs Bripda Haris, Polri Dinilai Tak Adil

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 14:41 WIB
Beda Penanganan Kasus Ferdy Sambo vs Bripda Haris, Polri Dinilai Tak Adil
Anggota Densus Bripda HS alias Haris Sitanggang (baju tahanan) saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. (Suara.com)

Hal itu berbeda dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris terhadap Sony, di mana motifnya karena pelaku terlilit utang hingga mencapai Rp900 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku ingin menguasai harta korban.

"Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," katanya kepada awak media.

Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyatakan, Bripda Haris diketahui pernah melakukan penipuan sebelumnya. Pihak Densus 88 juga telah memberikan hukuman.

Adapun korbannya adalah sesama rekannya di kepolisian dan ada juga masyarakat biasa. Aswin menyatakan, pelaku juga diketahui senang bermain judi online dan terlilit utang besar.

Atas perbuatannya, Bripda haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI