Hal itu berbeda dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris terhadap Sony, di mana motifnya karena pelaku terlilit utang hingga mencapai Rp900 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku ingin menguasai harta korban.
"Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," katanya kepada awak media.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyatakan, Bripda Haris diketahui pernah melakukan penipuan sebelumnya. Pihak Densus 88 juga telah memberikan hukuman.
Adapun korbannya adalah sesama rekannya di kepolisian dan ada juga masyarakat biasa. Aswin menyatakan, pelaku juga diketahui senang bermain judi online dan terlilit utang besar.
Atas perbuatannya, Bripda haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Damayanti Kahyangan