Suara.com - Dalam hitungan hari sejumlah fakta baru terbongkar dari perkara harta jumbo pegawai Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Harta kekayaannya kini tengah ditelisik tiga lembaga sekaligus, yakni Kementerian Keuangan, PPATK dan KPK.
Berikut sejumlah fakta terkini terkait harta jumbo Rafael Alun Trisambodo:
Aliran Duit Setengah Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus aliran uang yang mencapai Rp 500 miliar selama 4 tahun yang dilakukan mantan pejabat pajak eselon III Rafael Alun Trisambodo.
"Kurun waktu 2019-2023," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
Penelusuran terkait aliran duit Rp 500 miliar itu disebut masih berkembang.
Blokir 40 Rekening Keluarga dan Kolega
Dari penelusuran PPATK, duit Rp 500 miliar itu mengalir dari 40 rekening yang terkait Rafael Alun. Hingga kemudian, 40 rekening itu diblokir, termasuk di antaranya keluarga yakni istri, Mario Dandy Satriyo dan anak-anak Rafael lainnya.
Rekening kolega atau pihak-pihak terkait Rafael Alun juga turut diblokir. Termasuk rekening dari dua konsultan pajak yang diduga membantu menyamarkan harta Rafael Alun.
Baca Juga: KPK Belum Cegah Rafael Alun Bepergian ke Luar Negeri, Ini Alasannya!
Terindikasi Pencucian Uang