Khawatir Ancaman dari Kubu Mario Dandy, Dua Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ajukan Perlindungan ke LPSK

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Rabu, 08 Maret 2023 | 14:21 WIB
Khawatir Ancaman dari Kubu Mario Dandy, Dua Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid (kiri). [Herwanto/Suara.com]

Suara.com - Saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). N dan R merupakan orangtua dari teman David yang turut mengamankan Mario bersama satpam usai melakukan penganiayaan.

Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid menjelaskan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena alasan traumatik.

Selain itu, juga untuk meminimalisasi potensi ancaman mengingat latar belakang dari orang tua Mario, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak dengan harta fantastis.

"Murni alasan traumatik untuk N dan potensi ancaman. Karena latar belakang keluarga pelaku yang punya banyak uang dan punya kuasa. Meski saksi N dan R memastikan akan memberikan keterangan yang benar apa adanya," kata Muanas saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Muanas menilai kekhawatiran N dan R terhadap potensi ancaman tersebut wajar saja terjadi. Apalagi N dan R selaku saksi kunci dianggap oleh pihak tersangka Mario dapat memberikan keterangan yang memberatkan.

"Pasti orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalo dia merasa (N dan R) akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal (potensi ancaman) itu," tuturnya.

Teriakan N Hentikan Penganiayaan Mario Terhadap David

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tersangka Mario baru berhenti menganiaya David setelah mendengar teriakan woi. Teriakan tersebut bersumber dari N ibu dari teman David berinisial RZ.

"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya RZ dan itu ibunya dari anak R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

baca juga

Dalam kesempatan lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan kekejian Mario saat menganiaya David. Putra dari Rafael Alun tersebut menurut Hengki sempat berteriak free kick sebelum menendang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali.

"Ada kata-kata free kick, (bilang) free kick, baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya, ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus penganiayaan ini. Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan tersebut kekinian ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik total telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Selain itu juga menetapkan AGH (15) pacar Mario sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Saya Capek Miskin', Viral Keluhan Kakak Mario Dandy Saat Geger Rekening Rp500 Miliar Milik Ayah Diblokir

'Saya Capek Miskin', Viral Keluhan Kakak Mario Dandy Saat Geger Rekening Rp500 Miliar Milik Ayah Diblokir

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 11:13 WIB

Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum di Kasus David, AG Pacar Mario Dandy Dapat Perlindungan LPSK?

Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum di Kasus David, AG Pacar Mario Dandy Dapat Perlindungan LPSK?

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:47 WIB

Ikuti Langkah David, 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan Ke LPSK

Ikuti Langkah David, 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan Ke LPSK

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:35 WIB

Terkini

Viral Oknum Satpol PP DKI Diduga Nunggak Kontrakan Sampai Main Judol

Viral Oknum Satpol PP DKI Diduga Nunggak Kontrakan Sampai Main Judol

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:39 WIB

Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:38 WIB

Indeks CFX10 Menghijau ke Level 919,61, Kripto HYPE Lagi Naik

Indeks CFX10 Menghijau ke Level 919,61, Kripto HYPE Lagi Naik

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:36 WIB

Salju Abadi Terakhir di Papua Terus Menyusut, Kini Tinggal 2 Persen dari Luas 1988

Salju Abadi Terakhir di Papua Terus Menyusut, Kini Tinggal 2 Persen dari Luas 1988

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:30 WIB

Haji Isam Masuk BYAN, RKAB 3 Tambang Dikabarkan Segera Terbit

Haji Isam Masuk BYAN, RKAB 3 Tambang Dikabarkan Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:28 WIB

Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Cek Bagian Ini

Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Cek Bagian Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:27 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:24 WIB

Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua

Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 11:19 WIB

Bikin Dada Bergetar, Dokter Ungkap Suara Sound Horeg Picu Denyut Jantung dan Tensi Naik

Bikin Dada Bergetar, Dokter Ungkap Suara Sound Horeg Picu Denyut Jantung dan Tensi Naik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:18 WIB

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 11:17 WIB

×