Perkara yang menyebabkan anak di bawah umur dapat terlibat kasus pidana ini biasanya didasari karena mereka belum bisa mengendalikan apa yang mereka inginkan, baik serta buruk untuk mereka sendiri.
Pengalihan atau diversi ini bukan berarti melepaskan anak tersebut dari hukuman, namun hanya membebaskan anak tersebut dari proses hukum, sehingga dapat berkompromi langsung dengan orang tua atau wali mereka.
Kontributor : Dea Nabila