Hal ini karena Veronika diduga ditunjuk oleh Bank Panin bertemu dengan pemeriksa dari Ditjen Pajak. Saat itu, tim pemeriksa pajak menelaah kekurangan bayar pajak Bank Panin pada 2016.
Kemudian pada 2018, Veronika bertemu tim tersebut dan meminta besaran nilai pajak yang harus dibayar cukup Rp300 miliar. Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, Veronika berjanji memberikan Rp25 miliar kepada tim pajak.
Tim pemeriksa itu kemudian menyampaikan tawaran tersebut ke Angin Prayitno Aji. Angin yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak saat itu menyetujui. Veronika baru membayar Rp5 miliar kepada tim pemeriksa pajak
Kontributor : Annisa Fianni Sisma