KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, Sebagian Diatasnamakan Istri

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 08 Maret 2023 | 19:36 WIB
KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan, Sebagian Diatasnamakan Istri
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di 280 perusahaan.

Dari temuan tersebut di antaranya, menggunakan nama istri untuk kepemilikan saham. Pola tersebut mirip dengan yang dilakukan Rafael Alun Trisembodo dengan mengatasnamakan dua perusahaan atas nama istrinya.

"Jadi yang kami temukan 134 ini, untuk pegawai pajak saja. Jadi bukan Kementerian Keuangan (secara umum). Dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri," ungkap Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

KPK menyebut, beberapa perusahaan itu bervariasi, di antaranya bergerak dalam bidang catering. Lantaran itu, KPK akan melakukan penelusuran lebih jauh memastikan saham tersebut tidak ditanamkan di perusahaan konsultan pajak.

Menurut Pahala, pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak masuk kategori berisiko tinggi.

"Buat kami, yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain nggak berisiko, berisiko juga, tapi ini yang paling tinggi risikonya," kata Pahala.

Pahala menjelaskan risikonya, dikhawatirkan perusahaan dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah, kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, untuk menerima sesuatu dari wajib pajak. Ada opsi yang lebih aman ketimbang merima langsung," katanya.

"Kalau ditransfer ke bank, dia akan keliatan di LHKPN-nya. Tapi kalau dia lewat perusahaan, nggak ada di LHKPN. Dan KPK tidak boleh membuka PT (data perusahaan) ini. Nggak ada wewenang, kita buka PT, kecuali sudah dipindahkan," sambungnya.

baca juga

Pada perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun, KPK menemukan ada enam perusahaan yang dimilikinya. Namun yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya hanya nilai saham atau dituliskan 'surat berharga' senilai Rp 1,5 miliar.

Dari enam perusahaan ditemukan KPK dua di antaranya di atas namakan istrinya, Ernie Meike. Dua perusahan itu merupakan usaha perumahan di Minahasa Utara dengan luas 6,5 hektare.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

KPK Temukan 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Joglo | Rabu, 08 Maret 2023 | 19:06 WIB

Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Sebulan Digaji Miliaran!

Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Sebulan Digaji Miliaran!

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 18:19 WIB

Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Kemenkeu Colek Mahfud MD Minta Koordinasi

Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Kemenkeu Colek Mahfud MD Minta Koordinasi

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:39 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×