Kemenkeu vs FITRA Soal Pejabat Nyambi Komisaris BUMN: Bagaimana Aturannya?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:17 WIB
Kemenkeu vs FITRA Soal Pejabat Nyambi Komisaris BUMN: Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi: Kementerian Keuangan. (Setkab.go.id)

Suara.com - Fenomena rangkap jabatan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebuah perdebatan panjang.

Adapun sebuah lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat ada 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pantauan Seknas FITRA setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato membeberkan hasil temuan FITRA.

Lebih lanjut FITRA menilai fenomena tersebut melanggar aturan serta asas kepatutan. Apalagi berkaca dari segelintir pegawai di bawah komando Menkeu yang ketahuan nakal dan menerapkan hidup yang serba mewah nan gemar berfoya-foya.

Bahkan tak sedikit dari 39 pejabat tersebut adalah petinggi Kemenkeu, seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap sebagai komisaris PLN dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang merangkap sebagai komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur.

FITRA: Tidak ada urgensinya

FITRA lebih lanjut menilai bahwa memberikan jabatan rangkap kepada para petinggi Kemenkeu tak memiliki faktor urgensi, sehingga tidak ideal untuk dilakukan.

“Kami justru melihatnya bahwa pendistribusian ASN ke komisaris BUMN itu sebagai bagi-bagi jabatan , bagi-bagi kue. Pengawasan itu alasan yang dibuat-buat saja, gimmick saja karena kinerja BUMN tetap compang-camping,” lanjut Gulfino Guevarrato.

Kemenkeu berkelit pakai UU, bagaimana aturan resmi soal rangkap jabatan?

Kemenkeu akhirnya merespon temuan FITRA dan mengaku bahwa apa rangkap jabatan tersebut tak menyalahi undang-undang.

"Saya tidak defence ya tapi ini informasi, kalau anda cek ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Rabu (8/3/2023).

Adapun UU yang dimaksud Prastowo adalah Pasal 25 UU Keuangan Negara. Pasal tersebut memberikan mandat bagi Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.

UU BUMN yang disebut Yustinus dalam pasal 27 mengatur Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian lebih lanjut Pasal 33 UU BUMN hanya melarang anggota komisaris memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Yustinus juga melihat bahwa aturan perundang-undangan hanya membatasi Menteri yang tidak boleh merangkap jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Transaksi Janggal akan Jadi Bom Waktu Apabila Tidak Ditindak Lanjut dengan Cepat

Mahfud MD: Transaksi Janggal akan Jadi Bom Waktu Apabila Tidak Ditindak Lanjut dengan Cepat

| Kamis, 09 Maret 2023 | 16:09 WIB

Pemeriksaan LHKPN Dilakukan setelah Viral? Begini Jawaban KPK

Pemeriksaan LHKPN Dilakukan setelah Viral? Begini Jawaban KPK

| Kamis, 09 Maret 2023 | 15:42 WIB

Akun Medsos Lenyap, Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Si Tukang Pamer Harta Ditanya: Uang Warga Bukan?

Akun Medsos Lenyap, Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Si Tukang Pamer Harta Ditanya: Uang Warga Bukan?

| Kamis, 09 Maret 2023 | 14:33 WIB

Gara-Gara Jokowi Jilat Ludah Sendiri, Sri Mulyani Bisa Rangkap 30 Jabatan

Gara-Gara Jokowi Jilat Ludah Sendiri, Sri Mulyani Bisa Rangkap 30 Jabatan

| Kamis, 09 Maret 2023 | 13:57 WIB

Efek Rafael Alun Menjalar ke Daerah, Pejabat Level Kepala Dinas Diminta Lakukan Ini

Efek Rafael Alun Menjalar ke Daerah, Pejabat Level Kepala Dinas Diminta Lakukan Ini

| Kamis, 09 Maret 2023 | 13:45 WIB

Terkini

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB