Kemenkeu vs FITRA Soal Pejabat Nyambi Komisaris BUMN: Bagaimana Aturannya?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:17 WIB
Kemenkeu vs FITRA Soal Pejabat Nyambi Komisaris BUMN: Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi: Kementerian Keuangan. (Setkab.go.id)

"Yang dilarang setahu saya menteri, penafsiran berikutnya apakah wamen sama dengan menteri? menurut UU ini kan perdebatan berikutnya," pungkasnya.

Rangkap jabatan dalam pandangan hukum

Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara mengatur batasan-batasan rangkap jabatan bagi pejabat negara.

Pasal tersebut mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Tetapi menteri maupun pejabat setingkatnya yang kedapatan merangkap jabatan hanya bisa diberhentikan oleh Presiden, sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.

UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga turut mengatur larangan merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain bagi seorang yang sudah terlebih dahulu menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.

Tak cukup di situ, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Transaksi Janggal akan Jadi Bom Waktu Apabila Tidak Ditindak Lanjut dengan Cepat

Mahfud MD: Transaksi Janggal akan Jadi Bom Waktu Apabila Tidak Ditindak Lanjut dengan Cepat

| Kamis, 09 Maret 2023 | 16:09 WIB

Pemeriksaan LHKPN Dilakukan setelah Viral? Begini Jawaban KPK

Pemeriksaan LHKPN Dilakukan setelah Viral? Begini Jawaban KPK

| Kamis, 09 Maret 2023 | 15:42 WIB

Akun Medsos Lenyap, Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Si Tukang Pamer Harta Ditanya: Uang Warga Bukan?

Akun Medsos Lenyap, Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Si Tukang Pamer Harta Ditanya: Uang Warga Bukan?

| Kamis, 09 Maret 2023 | 14:33 WIB

Gara-Gara Jokowi Jilat Ludah Sendiri, Sri Mulyani Bisa Rangkap 30 Jabatan

Gara-Gara Jokowi Jilat Ludah Sendiri, Sri Mulyani Bisa Rangkap 30 Jabatan

| Kamis, 09 Maret 2023 | 13:57 WIB

Efek Rafael Alun Menjalar ke Daerah, Pejabat Level Kepala Dinas Diminta Lakukan Ini

Efek Rafael Alun Menjalar ke Daerah, Pejabat Level Kepala Dinas Diminta Lakukan Ini

| Kamis, 09 Maret 2023 | 13:45 WIB

Terkini

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:59 WIB

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:32 WIB

Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul

Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:31 WIB

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB