Aturan Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Indonesia

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:36 WIB
Aturan Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Indonesia
Ilustrasi pejabat [Unsplash]

Suara.com - Fenomena rangkap jabatan yang ternyata awam terjadi kembali menjadi pertanyaan publik. Hal ini terkait dengan pejabat yang juga menempati posisi sebagai komisaris di BUMN yang ada di Indonesia. Tapi sebenarnya aturan pejabat rangka komisaris ini? Bolehkah hal ini terjadi?

Mengacu pada data yang dirilis oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Seknas Fitra, ditemukan 95 aparatur negara yang melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris di seluruh BUMN.

Bagaimana Aturan yang Berlaku?

Sebenarnya hal ini sendiri dilarang oleh regulasi, dengan acuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 17 huruf a, terdapat larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Regulasi yang menyinggung hal ini juga dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pada Pasal 33 Ayat 2, yang menyatakan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap (2) jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebab Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan terjadi diduga karena ternyata ada aturan yang menyatakan hal ini diperbolehkan. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri BUMN tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Meski demikian, pihak Seknas Fitra menyatakan hal ini seharusnya tidak dapat dijadikan acuan, karena peraturan tersebut berada lebih rendah tingkatannya dari undang-undang yang berlaku.

Konsep Hierarki Perundang-Undangan

Dalam konsep dan hierarki perundang-undangan sendiri, peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang derajatnya lebih tinggi.

Hal ini disebut dengan asas lex superior derogate legi inferiori. Peraturan Menteri BUMN yang menyatakan rangkap jabatan diperbolehkan seharusnya tidak lagi bisa dijadikan acuan, lantaran terdapat regulasi yang derajatnya lebih tinggi, dan menyatakan hal ini tidak diperbolehkan.

Ini jadi alasan Seknas Fitra mengajukan permintaan pada Menteri BUMN Erick Thohir, untuk mencabut aturan tersebut agar semua menjadi jelas.

Dengan pencabutan aturan yang tidak selaras dengan undang-undang yang berlaku ini, diharapkan fenomena rangkap jabatan juga dapat berkurang.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu vs FITRA Soal Pejabat Nyambi Komisaris BUMN: Bagaimana Aturannya?

Kemenkeu vs FITRA Soal Pejabat Nyambi Komisaris BUMN: Bagaimana Aturannya?

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:17 WIB

Video Diduga Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Pesta dan Joget Erotis: Duit Rakyat Dipakai Hura-Hura

Video Diduga Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Pesta dan Joget Erotis: Duit Rakyat Dipakai Hura-Hura

| Kamis, 09 Maret 2023 | 16:12 WIB

Mengejutkan! Transaksi Milik Rafael Alun dan Andhi Pramono Ibarat Bus Antar Provinsi, Saling Salip

Mengejutkan! Transaksi Milik Rafael Alun dan Andhi Pramono Ibarat Bus Antar Provinsi, Saling Salip

| Kamis, 09 Maret 2023 | 15:51 WIB

Kemenkeu Telusuri Jejak Wajib Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun

Kemenkeu Telusuri Jejak Wajib Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:23 WIB

'Jangan Hanya Salah Satu Direksi' Erick Thohir Diminta Berani Pecat Ahok Usai Kebakaran Depo Plumpang

'Jangan Hanya Salah Satu Direksi' Erick Thohir Diminta Berani Pecat Ahok Usai Kebakaran Depo Plumpang

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:47 WIB

Besok Mario Dandy, Shane dan AG akan Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

Besok Mario Dandy, Shane dan AG akan Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:33 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB