Aturan Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Indonesia

M Nurhadi

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:36 WIB
Aturan Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Indonesia
Ilustrasi pejabat [Unsplash]

Suara.com - Fenomena rangkap jabatan yang ternyata awam terjadi kembali menjadi pertanyaan publik. Hal ini terkait dengan pejabat yang juga menempati posisi sebagai komisaris di BUMN yang ada di Indonesia. Tapi sebenarnya aturan pejabat rangka komisaris ini? Bolehkah hal ini terjadi?

Mengacu pada data yang dirilis oleh Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Seknas Fitra, ditemukan 95 aparatur negara yang melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris di seluruh BUMN.

Bagaimana Aturan yang Berlaku?

Sebenarnya hal ini sendiri dilarang oleh regulasi, dengan acuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 17 huruf a, terdapat larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Regulasi yang menyinggung hal ini juga dapat ditemukan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pada Pasal 33 Ayat 2, yang menyatakan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap (2) jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebab Rangkap Jabatan

Rangkap jabatan terjadi diduga karena ternyata ada aturan yang menyatakan hal ini diperbolehkan. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri BUMN tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Meski demikian, pihak Seknas Fitra menyatakan hal ini seharusnya tidak dapat dijadikan acuan, karena peraturan tersebut berada lebih rendah tingkatannya dari undang-undang yang berlaku.

Konsep Hierarki Perundang-Undangan

baca juga

Dalam konsep dan hierarki perundang-undangan sendiri, peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang derajatnya lebih tinggi.

Hal ini disebut dengan asas lex superior derogate legi inferiori. Peraturan Menteri BUMN yang menyatakan rangkap jabatan diperbolehkan seharusnya tidak lagi bisa dijadikan acuan, lantaran terdapat regulasi yang derajatnya lebih tinggi, dan menyatakan hal ini tidak diperbolehkan.

Ini jadi alasan Seknas Fitra mengajukan permintaan pada Menteri BUMN Erick Thohir, untuk mencabut aturan tersebut agar semua menjadi jelas.

Dengan pencabutan aturan yang tidak selaras dengan undang-undang yang berlaku ini, diharapkan fenomena rangkap jabatan juga dapat berkurang.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu vs FITRA Soal Pejabat Nyambi Komisaris BUMN: Bagaimana Aturannya?

Kemenkeu vs FITRA Soal Pejabat Nyambi Komisaris BUMN: Bagaimana Aturannya?

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:17 WIB

Video Diduga Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Pesta dan Joget Erotis: Duit Rakyat Dipakai Hura-Hura

Video Diduga Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Pesta dan Joget Erotis: Duit Rakyat Dipakai Hura-Hura

Cianjur | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:12 WIB

Mengejutkan! Transaksi Milik Rafael Alun dan Andhi Pramono Ibarat Bus Antar Provinsi, Saling Salip

Mengejutkan! Transaksi Milik Rafael Alun dan Andhi Pramono Ibarat Bus Antar Provinsi, Saling Salip

Cianjur | Kamis, 09 Maret 2023 | 15:51 WIB

Kemenkeu Telusuri Jejak Wajib Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun

Kemenkeu Telusuri Jejak Wajib Pajak yang Terafiliasi Rafael Alun

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:23 WIB

'Jangan Hanya Salah Satu Direksi' Erick Thohir Diminta Berani Pecat Ahok Usai Kebakaran Depo Plumpang

'Jangan Hanya Salah Satu Direksi' Erick Thohir Diminta Berani Pecat Ahok Usai Kebakaran Depo Plumpang

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:47 WIB

Besok Mario Dandy, Shane dan AG akan Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

Besok Mario Dandy, Shane dan AG akan Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:33 WIB

Terkini

Minat Menabung untuk Haji Meningkat, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Melonjak 12 Persen

Minat Menabung untuk Haji Meningkat, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Melonjak 12 Persen

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:50 WIB

Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!

Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:47 WIB

Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur

Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 07:46 WIB

Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?

Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:41 WIB

Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi

Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:39 WIB

Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS

Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:33 WIB

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM,  BI Dorong Pembiayaan Produktif

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:30 WIB

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:26 WIB

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 07:20 WIB

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 07:16 WIB

×