Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 19:21 WIB
Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?
Foto Gayus Tambunan di sebuah restoran yang diunggah dalam akun facebook Baskoro Endrawan.

Suara.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama pejabat Direktorat Jenderal Pajak tengah menjadi sorotan perihal harta kekayaannya, terutama Rafael Alun Trisambodo. Harta kekayaan fantastis yang dimiliki Rafael Alun terungkap usai kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy terhadap David Ozora.

Buntut harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar, Rafael Alun kini tengah dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Rafael Alun pun mengingatkan publik pada kasus yang pernah menyeret mantan pejabat pajak Gayus Tambunan dan Angin Prayitno yang keduanya sama-sama memiliki harta kekayaan jumbo.

Berkaitan dengan itu, berikut modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno pada masa lampau. Apakah Rafael Alun Trisambodo akan bernasib sama dengan mereka?

Modus Gayus Tambunan

Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak Golongan III A yang terlibat kasus mafia pajak dan harta puluhan miliar. Saat itu, ia berusia 31 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan sanksi pidana 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda Rp300 juta atau subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Gayus mengungkap enam modus penyelewengannya.

Modus pertama, yakni negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak, sehingga Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak menyatakan nilai yang benar. Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan yakni pengguna faktur pajak fiktif ditakuti akan menjadi tersangka.

Ketiga, penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai modus di bandara yang melayani penerbangan internasional. Saat itu, ketika akan keluar negeri wajib membayar fiskal sebesar Rp2.5 juta.

Modus keempat, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak. Hal ini menyebabkan permohonan tak selesai diurus hingga jatuh tempo yakni 12 (dua belas) bulan.

Kelima, perusahaan luar negeri juga digunakan yakni Belanda. Banyak celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan Belanda. Jika ada bunga lebih dari dua tahun maka dikenakan PPh Pasal 26 nol persen. Di sini potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan Pasal 26 atas biaya bunga.

Keenam, kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT Tahunan. Kerugian itu karena pembelian dan penjualan saham antar perusahaan. Tidak ada transaksi itu secara riil dan nilai jual beli saham juga bukan nilai yang sebenarnya.

Modus Angin Prayitno

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016 hingga 2019. Angin menerima gratifikasi dengan nilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin didakwa menerima gratifikasi tersebut dari perorangan dan sebanyak enam perusahaan. Perusahaan tersebut antara lain PT Link Net, PT Walet Kembar Lestari, PT Esta Indonesia, PT Indolampung Perkasa, CV Perjuangan Steel, PT Rigunas Agri Utama, Ridwan Pribadi. Tujuh pihak tersebut adalah wajib pajak.

Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Ia memerintahkan Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak menerima insentif dari wajib pajak yang diperiksanya. Fee tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat struktural dan jatah untuk kasubdit dan Angin mencapai 50%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan

KPK Bakal Bongkar Indikasi Korupsi 134 Pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu di 280 Perusahaan

| Kamis, 09 Maret 2023 | 18:51 WIB

Gaduh di Kementerian Keuangan KPK Tunggu Waktu Tepat Melangkah Pasti, Lagi Rusuh Biarkan Reda Dulu

Gaduh di Kementerian Keuangan KPK Tunggu Waktu Tepat Melangkah Pasti, Lagi Rusuh Biarkan Reda Dulu

| Kamis, 09 Maret 2023 | 18:35 WIB

Harta Pejabat Kemenkeu yang Ikut Disorot Buntut Kasus Rafael Alun, Bak Efek Domino

Harta Pejabat Kemenkeu yang Ikut Disorot Buntut Kasus Rafael Alun, Bak Efek Domino

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 17:32 WIB

Musik Heavy Metal Pulihkan Kondisi Cristalinoo David Ozora, Korban Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo

Musik Heavy Metal Pulihkan Kondisi Cristalinoo David Ozora, Korban Penganiayaan Anak Rafael Alun Trisambodo

| Kamis, 09 Maret 2023 | 16:45 WIB

Rincian Harta Wahono Saputro yang Terseret Skandal Rafael Alun: Punya 10 Properti

Rincian Harta Wahono Saputro yang Terseret Skandal Rafael Alun: Punya 10 Properti

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 16:28 WIB

Terkini

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:50 WIB

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:47 WIB

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:40 WIB

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:38 WIB

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:24 WIB

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:18 WIB

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:16 WIB

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Inflasi April Terkendali 2,42%,  Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:11 WIB

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB