Hal ini karena ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo merupakan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Bahkan baru-baru ini Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya dugaan aliran transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang mencapai Rp 300 triliun.
Transaksi itu disebut sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Akibat kasus Mario Dandy, Rafael Alun juga dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Kontributor : Trias Rohmadoni