Punya Tugas Usut Kekayaan Rafael Cs, Berapa Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana?

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:48 WIB
Punya Tugas Usut Kekayaan Rafael Cs, Berapa Harta Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana?
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kini tengah memiliki tugas yang banyak mengusut segelintir oknum pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kedapatan punya gaya hidup mewah.

Adapun sosok pejabat Kemenkeu yang dimaksud adalah Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto. Selain itu, Ivan juga akan mengusut berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset ketiga pejabat 'nakal' tersebut.

Ivan telah berkarier di PPATK sejak dilantik langsung oleh Presiden RI Joko Widodo sejak Senin (25/10/2021) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Harta kekayaan Ivan Yustiavandana

Gegara kerap mengusut para pejabat yang hobi flexing, publik dibuat penasaran terhadap harta kekayaan Ivan Yustiavandana.

Ivan sebagai seorang pejabat instansi negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara berkala.

Nominal kekayaan Ivan dilaporkan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses oleh publik via link elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN terbaru yang dilaporkan oleh Ivan mencantumkan total harta kekayaannya dalam angka Rp 4.095.000.000 atau Rp 4,09 miliar.

Sebagian besar harta kekayaan Ivan berasal dari harta berjenis kendaraan bermotor. Berikut adalah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pria alumnus UGM ini:

  • Mobil Mazda Cx-9 tahun 2019 senilai Rp 450.000.000,
  • Mobil Hyundai H1 tahun 2017 senilai Rp 400.000.000,
  • Mobil BMW X7 tahun 2020 yang memiliki harga Rp 1.750.000.000.

Jika ditotal maka kendaraan bermotor Ivan senilai Rp 2.605.000.000.

Harta kekayaan Ivan lainnya berjenis empat bidang tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp 2.420.000.000. Tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Depok masing-masing senilai Rp 1.700.000.000, Rp 45.000.000, dan Rp 75.000.000 dan sebidang tanah dan bangunan di Ngawi yang merupakan harta warisan dengan nilai Rp 600.000.000.

Kepala PPATK ini juga punya harga bergerak lainnya berupa Rp 155.000.000 dan surat berharga sebesar Rp 80.000.000, kas dan setara kas dengan nilai Rp 310.000.000.

Ivan juga menyimpan harta kekayaan dengan jenis tidak terinci dengan nilai Rp 725.000.000.

Ivan tercatat memiliki utang sebesar Rp 2.200.000.000, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 4.095.000.000.

Ungkap brankas tersembunyi Rafael Alun Trisambodo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doyan Flexing tapi Jenius: Atasya Yasmine Anak Andhi Pramono Kuliah Double Degree di LN

Doyan Flexing tapi Jenius: Atasya Yasmine Anak Andhi Pramono Kuliah Double Degree di LN

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:45 WIB

Satu Per Satu Perusahaan BUMN Larang Pegawai dan Keluarga Tampilkan Kemewahan di Medsos!

Satu Per Satu Perusahaan BUMN Larang Pegawai dan Keluarga Tampilkan Kemewahan di Medsos!

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:32 WIB

Mahfud MD dan PPATK Satu Suara Soal Rp 300 Triliun, Sri Mulyani dan KPK Kok Ngeles Terus?

Mahfud MD dan PPATK Satu Suara Soal Rp 300 Triliun, Sri Mulyani dan KPK Kok Ngeles Terus?

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:33 WIB

LHKPN Milik Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier, Apa Artinya?

LHKPN Milik Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier, Apa Artinya?

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:01 WIB

7 Pengalaman Warganet Bongkar 'Borok' Bea Cukai, Pajaknya Gak Masuk Akal!

7 Pengalaman Warganet Bongkar 'Borok' Bea Cukai, Pajaknya Gak Masuk Akal!

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:40 WIB

Adu Kekayaan Rafael Alun vs Eko Darmanto vs Andhi Pramono: Sama-sama Dikuliti PPATK

Adu Kekayaan Rafael Alun vs Eko Darmanto vs Andhi Pramono: Sama-sama Dikuliti PPATK

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:24 WIB

Terkini

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:28 WIB

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:17 WIB

Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman

Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:14 WIB

Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:11 WIB

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut

News | Senin, 01 Juni 2026 | 18:06 WIB

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:56 WIB

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:47 WIB

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:42 WIB

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:14 WIB