LPSK Cabut Status Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Jum'at, 10 Maret 2023 | 20:35 WIB
LPSK Cabut Status Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. (Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

24 Jam Dilindungi LPSK

LPSK sempat memastikan bahwa Bharada E akan mendapat pendamping dari petugas pengawasan dan perlindungan selama 24 jam saat berada di Rutan Bareskrim Polri.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyebut pendamping tersebut diberikan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Bharada E selaku pihak terlindung.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata Susi kepada wartawan, Selasa (28/2).

Susi menjelaskan alasan LPSK merekomendasikan Bharada E untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri juga karena alasan keamanan. Meski sejauh ini menurutnya belum ada ancaman yang muncul.

"Bisa saja ada yang dendam," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI