PKB: Tunda Pemilu 2024 Sama dengan Merampas Hak Rakyat

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:58 WIB
PKB: Tunda Pemilu 2024 Sama dengan Merampas Hak Rakyat
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan jika Pemilu 2024 tidak dilakukan alias ditunda maka sama saja merampas hak rakyat.

Hal ini disampaikan Juru Bicara PKB Michael Sinaga sekaligus menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menabulkan gugatan Partai Prima sekaligus meminta proses Pemilu 2024 ditunda.

"Kalau saya melihatnya dari kacamata PKB pemilu ini kalau tidak dijalankan sesuai dengan yang sudah ditetapkan yaitu 14 Februari itu sama namanya merampas hak rakyat," ujar Michael dalam diskusi bertajuk Dinamika Politik Jelang 2024 yang disiarkan oleh akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/3/2023).

Menurutnya penundaan tahapan Pemilu bisa sangat berbahaya. Terlebih nantinya bakal ada narasi kalau pemerintah yang sedang berkuasa menginginkan adanya penundaan pemilu.

"Ini akan menimbulkan presiden buruk bahwa Pemilu itu ya tidak pasti, ya kita nunggu-nunggu aja siapa tahu penguasa tidak ingin pemilu kan seperti itu," tutur dia.

"Hal-hal ini bisa dibuat menjadi senjata-senjata politik di masa depan, jadi sangat berbahaya," imbuhnya.

Michael menambahkan Partai Prima yang menggugat tahapan Pemilu 2024, harus mengikuti aturan hukum yang sudah jelas kedudukannya. Menurutnya, putusan PN Jakpus telah menyalahi aturan yang berlaku.

"Jadi menurut PKB, Pemilu itu harus diadakan tempat 14 Februari 2024 dengan apabila Partai Prima itu tidak terima, bahwa mereka tidak ikut Pemilu, ya sudah ikuti saja apa yang instrumen-instrumen hukum, instrumen gugatan yang bisa dia jalankan. Tetapi menurut saya Amar putusan di PN Jakarta pusat itu sudah menyalahi," jelas Michael.

Putusan Tunda Pemilu

baca juga

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

KPU Banding

Kekinian, KPU RI telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.

Andi menerangkan kalau pengajuan banding tersebut sebagai tanda kalau pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demokrat: Pemilu Digelar Paling Lama 5 Tahun Sekali, Sudah Titik!

Demokrat: Pemilu Digelar Paling Lama 5 Tahun Sekali, Sudah Titik!

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:09 WIB

PKB Solo Gelar Pelatihan Hacker Muda, Diklaim Mampu Hasilkan Rp 10 Juta Perbulan

PKB Solo Gelar Pelatihan Hacker Muda, Diklaim Mampu Hasilkan Rp 10 Juta Perbulan

Surakarta | Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:42 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?

Sumatera | Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:18 WIB

Percaya Komitmen Gerindra, PKB Ogah Curiga Jokowi Dukung Duet Prabowo-Ganjar

Percaya Komitmen Gerindra, PKB Ogah Curiga Jokowi Dukung Duet Prabowo-Ganjar

Kotak Suara | Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:01 WIB

Resmi! KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus yang Hukum Tunda Pemilu 2024

Resmi! KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus yang Hukum Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:19 WIB

Terkini

Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan

Coba Hilangkan Bukti, Pembacok Bobotoh Persib di Bogor Buang Celurit ke Selokan

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 23:22 WIB

Golkar Bidik Naikkan Kursi di Pemilu 2029, Target Lampaui 102 Kursi DPR!

Golkar Bidik Naikkan Kursi di Pemilu 2029, Target Lampaui 102 Kursi DPR!

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 23:13 WIB

Pendapatan Meroket 1.368%, Tapi Saingan ChatGPT Ini Malah Rugi Rp1.300 Triliun!

Pendapatan Meroket 1.368%, Tapi Saingan ChatGPT Ini Malah Rugi Rp1.300 Triliun!

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembacokan Bobotoh di Karadenan, Celurit Jadi Bukti

Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembacokan Bobotoh di Karadenan, Celurit Jadi Bukti

Jabar | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:57 WIB

Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Banten | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:51 WIB

Ditangkap di Karadenan Bogor! Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara

Ditangkap di Karadenan Bogor! Pembacok Bobotoh Terancam 15 Tahun Penjara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Asal Bogor, Polda Jatim Cek Tungku Pembakaran Jasad

Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Asal Bogor, Polda Jatim Cek Tungku Pembakaran Jasad

Jabar | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Jatuh Bangun Bisnis, Pengusaha Perlu Tahu Kapan Harus Bertahan atau Berubah

Jatuh Bangun Bisnis, Pengusaha Perlu Tahu Kapan Harus Bertahan atau Berubah

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Alasan Danantara Mau Tutup dan Likuidasi 750 BUMN

Alasan Danantara Mau Tutup dan Likuidasi 750 BUMN

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Tak Ada Pinjaman Baru di APBD 2027, Sekda Jabar sebut Fokus Rasionalisasi Belanja

Tak Ada Pinjaman Baru di APBD 2027, Sekda Jabar sebut Fokus Rasionalisasi Belanja

Jabar | Senin, 26 Oktober 2026 | 22:30 WIB

×