Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKB: Kalau Partai Prima Tak Terima, Ya Sudah!

Ria Rizki Nirmala Sari, Rakha Arlyanto

Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:59 WIB
Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, PKB: Kalau Partai Prima Tak Terima, Ya Sudah!
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Juru Bicara PKB Michael Sinaga mengatakan penundaan Pemilu 2024 sama saja seperti merampas hak rakyat Indonesia.

"Kalau saya melihatnya dari kacamata PKB pemilu ini kalau tidak dijalankan sesuai dengan yang sudah ditetapkan yaitu 14 Februari itu sama namanya merampas hak rakyat," ujar Michael dalam diskusi bertajuk Dinamika Politik Jelang 2024 yang disiarkan oleh akun YouTube MNC Trijaya, Sabtu (11/3/2023).

Baginya, menunda Pemilu 2024 bisa jadi transenden buruk bagi perpolitikan Tanah Air. Selain itu, dia menilai penundaan tahapan Pemilu bisa sangat berbahaya.

"Ini akan menimbulkan presiden buruk bahwa Pemilu itu ya tidak pasti, ya kita nunggu-nunggu aja siapa tahu penguasa tidak ingin pemilu kan seperti itu," tutur dia.

"Hal-hal ini bisa dibuat menjadi senjata-senjata politik di masa depan, jadi sangat berbahaya," imbuhnya.

Michael menambahkan Partai Prima yang menggugat tahapan Pemilu 2024, harus mengikuti aturan hukum yang sudah jelas kedudukannya. Menurutnya, putusan PN Jakpus telah menyalahi aturan yang berlaku.

"Jadi menurut PKB, Pemilu itu harus diadakan tempat 14 Februari 2024 dengan apabila Partai Prima itu tidak terima, bahwa mereka tidak ikut Pemilu, ya sudah ikuti saja apa yang instrumen-instrumen hukum, instrumen gugatan yang bisa dia jalankan. Tetapi menurut saya Amar putusan di PN Jakarta pusat itu sudah menyalahi," jelas Michael.

Putusan Tunda Pemilu

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

KPU Banding

Kekinian, KPU RI telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.

Andi menerangkan kalau pengajuan banding tersebut sebagai tanda kalau pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKB: Tunda Pemilu 2024 Sama dengan Merampas Hak Rakyat

PKB: Tunda Pemilu 2024 Sama dengan Merampas Hak Rakyat

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:58 WIB

Demokrat: Pemilu Digelar Paling Lama 5 Tahun Sekali, Sudah Titik!

Demokrat: Pemilu Digelar Paling Lama 5 Tahun Sekali, Sudah Titik!

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:09 WIB

PKB Solo Gelar Pelatihan Hacker Muda, Diklaim Mampu Hasilkan Rp 10 Juta Perbulan

PKB Solo Gelar Pelatihan Hacker Muda, Diklaim Mampu Hasilkan Rp 10 Juta Perbulan

Surakarta | Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:42 WIB

CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?

Sumatera | Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:18 WIB

Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Resmi Ajukan Banding soal Penundaan Pemilu

Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Resmi Ajukan Banding soal Penundaan Pemilu

Moots | Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:15 WIB

Terkini

Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah

Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:01 WIB

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:22 WIB

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:19 WIB

Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon

Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:13 WIB

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:13 WIB

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:36 WIB

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:18 WIB

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB